Perbaikan Sistem Penghasilan, Pemerintah Berencana Setarakan Gaji PNS dan Karyawan BUMN

Perbaikan Sistem Penghasilan, Pemerintah Berencana Setarakan Gaji PNS dan Karyawan BUMN

Perbaikan Sistem Penghasilan, Pemerintah Berencana Setarakan Gaji PNS dan Karyawan BUMN/---ilustrasi

Perbaikan Sistem Penghasilan, Pemerintah Berencana Setarakan Gaji PNS dan Karyawan BUMN

RK ONLINE - Pemerintah tengah menggodok kebijakan penyetaraan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN, bagian dari aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yudi Wicaksono, menyatakan bahwa beleid ini tengah dirancang dan akan diberlakukan paling lambat enam bulan setelah UU 20/2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo. Perkiraan awal menunjukkan implementasi RPP ini akan dimulai pada Maret-April 2024 mendatang.

BACA JUGA:Kecurangan Dalam Seleksi CPNS Kemenkumham 2023 Terungkap, 3 Kasus Joki CPNS Dibongkar!

Yudi menjelaskan bahwa kesetaraan penghasilan ASN dengan pegawai BUMN bertujuan mendukung mobilitas talenta yang menjadi fokus utama UU ASN terkini. Menurutnya, tanpa peningkatan penghasilan, mobilitas ASN tidak akan terjadi.

 

"Pegawai ASN adalah pelayan publik, begitu pula dengan BUMN. Penghasilan yang diterima oleh pegawai BUMN seharusnya bisa menjadi acuan bagi ASN karena hal ini membuka peluang mobilitas talenta, di mana ASN bisa ke BUMN dan sebaliknya," ujar Yudi 

 

 

Penyetaraan ini diharapkan mampu mengatasi ketimpangan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan beralih menjadi ASN. Sementara bagi ASN, terutama PNS dan PPPK yang berminat menjadi pegawai BUMN, akan ada kemudahan, Selain penyetaraan gaji, RPP ini juga akan mengatur tentang peninjauan penghasilan PNS setiap tiga tahun sekali dengan mengacu pada gaji tertinggi pegawai BUMN.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Penyebab Pemprov Sulawesi Selatan Tertunda Bayar Gaji PPPK Guru

"Dengan sistem penggajian yang baru, kami akan melihat gaji tertinggi di BUMN setiap tiga tahun sekali, sehingga kami akan selalu berada dalam garis terdepan," jelas Yudi.

Sumber: