MenPANRB Anas: Tidak Ada Bantuan Agar Lolos Seleksi CPNS 2023, Percayalah Diri Sendiri!
MenPANRB Anas: Tidak Ada Bantuan Agar Lolos Seleksi CPNS 2023, Percayalah Diri Sendiri!/---Istimewah-
Dalam konteks yang sama, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengungkapkan bahwa peserta yang terbukti melakukan kecurangan sesuai dengan aturan akan mengalami pemblokiran selama 3 tahun.
“Sesuai dengan keputusan Pak Menteri PANRB (Azwar Anas), peserta tersebut tidak dapat mengikuti seleksi lagi selama 3 tahun ke depan,” ujar Suharmen.
BACA JUGA:Passing Grade CPNS 2023: Ini Batas Nilai Minimal yang Wajib Diperoleh Setiap Peserta
Suharmen menegaskan bahwa meskipun ada instansi yang meminta agar data pelamar CPNS yang diblokir dibuka kembali, peraturan yang berlaku harus diikuti sesuai dengan undang-undang.
“Berkaitan dengan hal ini, kami telah berkonsultasi dengan Menteri PANRB untuk mendapatkan panduan. Keputusan MenPANRB dengan tegas bahwa mereka yang telah diblokir akan tetap berlaku selama 3 tahun,” tambah Suharmen.
Sanksi Bagi Peserta CPNS yang Mundur
Tidak hanya bagi peserta yang melakukan kecurangan, peserta CPNS yang telah diterima tetapi kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri akan diberi sanksi berupa larangan mendaftar sebagai CPNS selama 1 tahun di tahun berikutnya.
BACA JUGA:Perhatikan Baik-Baik, Jadwal dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi CPNS Kemenag 2023
“Bagi peserta yang telah diterima dan kemudian memutuskan untuk mundur, datanya akan diblokir selama satu tahun,” jelasnya.
Sumber: