Simak Jenis SKD CPNS 2023 dan Rumus Hitung Nilai SKD Maupun SKB CPNS 2023
Simak Jenis SKD CPNS 2023 dan Rumus Hitung Nilai SKD Maupun SKB CPNS 2023/---Istimewah-
Terdapat juga nilai ambang batas untuk masing-masing tes, yaitu TWK sebesar 6, TIU sebesar 80, dan TKP sebesar 166. Total soal yang akan diujikan dalam tes CPNS 2023 adalah 110 soal, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Peserta tes akan diberikan waktu 100 menit untuk menjawab seluruh soal.
Cara menghitung nilai akhir CPNS 2023 didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes, dengan SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen. Pemerintah menetapkan nilai maksimal untuk SKD dan SKB sebesar 550.
Rumus untuk menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
40 persen nilai SKD = (Nilai kumulatif SKD / Nilai maksimal SKD) x 40 persen
60 persen nilai SKB = (Nilai kumulatif SKB / Nilai maksimal SKB) x 60 persen
Nilai akhir atau integrasi SKD dan SKB adalah hasil dari perhitungan berdasarkan rumus tersebut, dengan skala nilai 100.
BACA JUGA:Jangan Bingung Lagi! Perhatikan Langkah Mudah Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2023
Misalnya, jika peserta A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB sekitar 350, maka perhitungan nilai akhir A saat CPNS adalah sebagai berikut:
SKD: (400 / 550) x 40 persen = 0,2909
SKB: (350 / 550) x 60 persen = 0,3818
Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27
Dengan demikian, nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.
Sumber: