Belum Saatnya Kampanye, Mirzan: Jangan Curi Start, Bisa Terancam Pidana!

Belum Saatnya Kampanye, Mirzan: Jangan Curi Start, Bisa Terancam Pidana!

Belum Saatnya Kampanye, Mirzan: Jangan Curi Start, Bisa Terancam Pidana!--Jimmy Mayhendra

Belum Saatnya Kampanye, Mirzan: Jangan Curi Start, Bisa Terancam Pidana!

RK ONLINE - Setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada Jum'at 3 November 2023, seluruh Calon Legislatif (Caleg) yang ada di Kabupaten Kepahiang tetap harus mengikuti aturan yang ada pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).

Tahapan ini tentu termasuk dengan kampanye dan lainnya yang bersifat membumingkan pencitraan. Oleh sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mengingatkan, terkait dengan kampanye ini Caleg diingatkan untuk tidak mencuri start alias berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan.

BACA JUGA:RAKOR! Ini Sejumlah Margin dari Bawaslu yang Wajib Dipatuhi

Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos menjelaskan, untuk serangkaian kegiatan Pemilu ini sudah ada jadwalnya semua. Jadi Partai dan Caleg yang bersangkutan wajib mengikuti aturan yang sudah ada. Karena kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Kami ingatkan, agar serangkaian kegiatan Caleg ini diikuti sesuai dengan jadwalnya. Termasuk kegiatan kampanye yang sudah ditetapkan," ujar Mirzan.

BACA JUGA:Bung Igor Mengundurkan Diri Sebagai Komisaris, PT SMM Agendakan RUPS!

Mirzan juga menegaskan, untuk Bacaleg yang ketahuan melakukan kampanye duluan, bisa diberikan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 280 ayat (2) tentang Pemilihan Umum. Serta bisa dipenjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

"Ada sanksi jika memang Bacaleg melakukan kampanye duluan atau curi start. Jadi ingatkan betul, agar hal tersebut jangan dilakukan," lanjutnya.

BACA JUGA:Tindaklanjuti Program Mendagri, Pemkab Kepahiang Rancang Peta Belasan Kelurahan

Sementara itu Mirzan disebutkan pula bahwa, setelah penetapan DCT ini pihaknya juga akan melakukan penertiban lebih lanjut terhadap alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang. Jika memang ada yang melanggar, maka pihaknya bersama Pol PP Kepahiang akan langsung mencopot APK tersebut.

"Tahapan setelah penetapan DCT ini, kita akan melakukan penertiban APK. Jadi tinggal menunggu saja keputusan lebih lanjutnya," pungkasnya.

Sumber: