Penjelasan Lengkap Apa Itu Proses Penarikan Data Final Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Penjelasan Lengkap Apa Itu Proses Penarikan Data Final Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Penjelasan Lengkap Apa Itu Proses Penarikan Data Final Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023/---Youtube/@abachannel

Penjelasan Lengkap Apa Itu Proses Penarikan Data Final Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

RK ONLINE - Mengacu pada Surat Edaran nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada tahapan penting yang akan berlangsung dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. Setelah pengumuman masa sanggah, yang berakhir pada 28 Oktober, proses selanjutnya adalah Penarikan Data Final, yang dijadwalkan pada 29-31 Oktober 2023.

 

Jadwal tersebut juga akan diumumkan oleh instansi terkait. Bagi peserta yang berhasil lolos seleksi administrasi CPNS, tahapan berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sementara peserta PPPK akan mengikuti seleksi kompetensi.

BACA JUGA:Proses Penting Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Salah Satunya Penarikan Data Final

Apa yang Dimaksud dengan Penarikan Data Final CPNS dan PPPK 2023?

Penarikan data final adalah tahap di mana BKN mengambil data dari instansi setelah pengumuman hasil sanggah dalam seleksi administrasi. Ini merupakan langkah penting dalam proses seleksi CPNS dan PPPK 2023.

 

Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan, penarikan data final adalah proses pengambilan data oleh BKN dari instansi setelah instansi mengumumkan hasil seleksi administrasi. Artinya, setelah peserta melewati tahap pengumuman hasil sanggah, BKN akan memeriksa data yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

 

Bagi peserta yang telah lolos seleksi administrasi, baik melalui jalur murni maupun setelah mengajukan masa sanggah, ada langkah selanjutnya yang perlu diikuti. Mereka diwajibkan mencetak kartu ujian melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Ini Aturan Penarikan Data Final CPNS dan PPPK 2023 Lengkap Beserta Penjelasannya

Pencetakan kartu ujian bisa dilakukan setelah instansi masing-masing selesai mengumumkan hasil seleksi administrasi.

 

Sumber: