Kapan Sistem Gaji Single Salary Dimulai? Berikut Penjelasannya!

Kapan Sistem Gaji Single Salary Dimulai? Berikut Penjelasannya!

Kapan Sistem Gaji Single Salary Dimulai? Berikut Penjelasannya!/---Youtube/@DeriSasra

Kapan Sistem Gaji Single Salary Dimulai? Berikut Penjelasannya!

RK ONLINE - Pemerintah Republik Indonesia akan mengundangkan undang-undang baru tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 2 November 2023. Perubahan peraturan ini juga akan mempengaruhi penerapan sistem gaji tunggal, yang lebih dikenal dengan istilah "single salary," bagi para ASN.

 

Konsep gaji tunggal ini menggabungkan berbagai komponen gaji yang sebelumnya terpisah, seperti tunjangan anak, tunjangan istri, dan tunjangan beras, menjadi bagian dari gaji pokok para ASN. Namun, perlu diingat bahwa tunjangan jabatan dan fungsional tetap akan diatur secara terpisah.

BACA JUGA:Penghasilan PNS Hanya 1, Pemerintah Fokus Terapkan Single Salary Sebagai Upaya Antisipasi Korupsi

Dalam sistem ini, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya akan digabungkan ke dalam gaji pokok. Hanya tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional yang tetap diatur secara terpisah, seperti yang disampaikan oleh Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri, Donny Moenek.

 

Salah satu aspek penting dari sistem ini adalah perhitungan gaji yang erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai. Gaji akan dihitung berdasarkan beban kerja, bobot, jabatan, dan capaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan cara ini, sistem penggajian yang sesuai dengan risiko pekerjaan akan menciptakan sistem penggajian yang adil.

 

Dokumen yang berjudul "Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil" menjelaskan bahwa gaji tunggal adalah sistem gaji PNS yang hanya memuat satu jenis penghasilan yang merupakan hasil gabungan berbagai komponen penghasilan. Sistem ini terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) yang dihitung dengan menggunakan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan.

BACA JUGA:Peserta CPNS 2023 Lulus Administrasi Wajib Cetak Kartu Ujian SKD Segera, Begini Caranya!

Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda, yang berarti bahwa PNS yang memiliki jabatan yang sama dapat menerima gaji yang berbeda berdasarkan penilaian harga jabatan yang bergantung pada beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan yang mereka tanggung.

 

Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa tunjangan kinerja akan tetap dimasukkan dalam sistem gaji tunggal dan akan diberikan sesuai dengan capaian kinerja PNS. Besaran tunjangan kinerja sekitar 5% dari gaji PNS dan akan diterapkan secara seragam di seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.

Sumber: