Kenaikan Gaji PPPK, Perubahan Positif Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Kenaikan Gaji PPPK, Perubahan Positif Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/---ilustrasi
Kenaikan Gaji PPPK, Perubahan Positif Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
RK ONLINE - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah progresif dengan menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023.
Menurut peraturan tersebut, PPPK yang telah berhasil memperpanjang masa kontrak kerja mereka akan menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Kenaikan gaji ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap PPPK yang telah berkontribusi secara positif dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
BACA JUGA:Masa Sanggah Telah Berakhir! Simak Jadwal Hasil Sanggahan Penentu Lulus atau Tidaknya Peserta
Mengenai kenaikan gaji berkala, peraturan tersebut menjelaskan bahwa PPPK yang telah bekerja selama lebih dari dua tahun dan memenuhi persyaratan tertentu akan menerima kenaikan gaji ini.
Selain itu, bagi PPPK yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun dan gaji mereka berada pada golongan gaji V, juga berhak atas kenaikan gaji berkala.
Sementara itu, kenaikan gaji istimewa diberikan kepada PPPK yang telah mendapatkan predikat kinerja "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan telah ditetapkan sebagai pegawai teladan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menunjukkan dedikasi dan prestasi luar biasa dalam pekerjaan mereka.
BACA JUGA:Persiapkan Diri Anda Menghadapi Ujian SKD CPNS 2023 Dengan Latihan Soal Online Gratis Ini
Pentingnya mencatat bahwa PPPK yang kontrak kerjanya diperpanjang dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala atau istimewa, asalkan mereka memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Sumber: