Masa Sanggah Telah Berakhir! Simak Jadwal Hasil Sanggahan Penentu Lulus atau Tidaknya Peserta

Masa Sanggah Telah Berakhir! Simak Jadwal Hasil Sanggahan Penentu Lulus atau Tidaknya Peserta

Masa Sanggah Telah Berakhir! Simak Jadwal Hasil Sanggahan Penentu Lulus atau Tidaknya Peserta/---yogyakarta.bkn.go.id

Masa Sanggah Telah Berakhir! Simak Jadwal Hasil Sanggahan Penentu Lulus atau Tidaknya Peserta

RK ONLINE - Seluruh instansi pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023. Bagi pelamar yang tidak berhasil lolos seleksi administrasi, masa sanggah telah dibuka hingga tanggal 21 Oktober. 

 

Dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil sanggahan akan dikeluarkan hingga tanggal 26 Oktober mendatang, dan hasilnya dapat berupa penerimaan atau penolakan sanggahan.

 

Salah satu kementerian yang telah mengumumkan kelulusan dalam seleksi administrasi adalah Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA:Persiapkan Diri Anda Menghadapi Ujian SKD CPNS 2023 Dengan Latihan Soal Online Gratis Ini

Menurut Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Nurudin, tahun ini terdapat rekrutmen ASN untuk dua kelompok, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). Lebih dari 81 ribu pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, terdiri dari 3.262 pelamar CPNS dan 78.345 pelamar CPPPK.

 

Semua pelamar yang berhasil melewati seleksi administrasi diwajibkan mengikuti tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

 

Jadwal SKD CPNS dijadwalkan pada tanggal 7–16 November, sedangkan SKB CPNS akan berlangsung pada tanggal 1–20 Desember untuk peserta yang tidak menggunakan komputer, serta pada tanggal 9–10 Desember untuk peserta yang menggunakan komputer.

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi Guru PPPK 2023, Cek Kebutuhan Umum dan Khususnya di Sini!

Nurudin menekankan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat final dan mutlak. Meskipun demikian, pada setiap tahapan, pelamar diberi kesempatan untuk mengajukan masa sanggah. Namun, masa sanggah ini tidak digunakan untuk melengkapi atau memperbarui dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

Sumber: