Alhamdulillah, Gaji PPPK Tahun 2024 Resmi Naik Menjadi Rp7.329.420, Cek Daftar Lengkapnya!

Alhamdulillah, Gaji PPPK Tahun 2024 Resmi Naik Menjadi Rp7.329.420, Cek Daftar Lengkapnya!

Alhamdulillah, Gaji PPPK Tahun 2024 Resmi Naik Menjadi Rp7.329.420, Cek Daftar Lengkapnya!/---indonesiabaik.id

Alhamdulillah, Gaji PPPK Tahun 2024 Resmi Naik Menjadi Rp7.329.420, Cek Daftar Lengkapnya!

RK ONLINE - Kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024 akan segera menjadi kenyataan. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Namun, perlu diingat bahwa peraturan resmi yang mengatur kenaikan gaji PPPK tahun 2024 masih menunggu pengesahan. Sebelumnya, Pemerintah telah mengatur gaji PPPK dalam 17 golongan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

 

Untuk memberikan gambaran mengenai estimasi gaji PPPK tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 8 persen, kita dapat merujuk pada peraturan yang telah ada. Dengan peningkatan ini, PPPK yang berada dalam golongan XVII diperkirakan akan menerima gaji pokok tertinggi dengan estimasi mencapai Rp7.329.420.

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK BNN 2023 Selesai, Ini Tahapan dan Jadwal Lanjutan

Berikut adalah daftar estimasi besaran gaji PPPK yang berlaku pada tahun 2024 setelah pengumuman kenaikan gaji sebesar 8 persen:

- Golongan I: Antara Rp1.938.492 hingga Rp2.901.096

- Golongan II: Antara Rp2.117.016 hingga Rp3.071.412

- Golongan III: Antara Rp2.206.656 hingga Rp3.201.336

- Golongan IV: Antara Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768

- Golongan V: Antara Rp2.511.648 hingga Rp4.190.076

- Golongan VI: Antara Rp2.742.876 hingga Rp4.367.314

Sumber: