Simak Informasi Terbaru Seputar Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2023

Simak Informasi Terbaru Seputar Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2023

Informasi terbaru seputar seleksi administrasi pppk 2023--youtube

Simak Informasi Terbaru Seputar Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2023

RK ONLINE - Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2023, tahap selanjutnya adalah masa sanggah, yang telah dimulai pada hari ini dan akan berlangsung hingga 21 Oktober. Ini adalah kesempatan bagi para pelamar yang merasa memiliki alasan kuat untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap hasil seleksi administrasi mereka.

 

Bagi para pelamar PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, ini berarti mereka tidak dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Masa sanggah ini memberikan kesempatan untuk memperjuangkan hak mereka dan mengoreksi hasil seleksi jika dinyatakan tidak lulus administrasi.

BACA JUGA:Kemenkumham Rilis Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Cek Segera Nama Anda!

Selain itu, ada juga kasus-kasus di mana pelamar yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi tiba-tiba berubah menjadi tidak lulus. Perubahan status tersebut terjadi dalam seleksi PPPK 2023 untuk formasi tenaga teknis di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Pada poin pertama pengumuman yang dikeluarkan oleh Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2023, Imas Sukmariah, dijelaskan bahwa perubahan status kelulusan terjadi karena ketidaksesuaian jenis alokasi kebutuhan yang dilamar oleh pelamar yang semula dinyatakan lulus seleksi administrasi.

 

Poin kedua mengidentifikasi satu pelamar yang mengalami perubahan status kelulusan, dari semula dinyatakan lulus seleksi administrasi menjadi tidak lulus. Alasan perubahan status kelulusan tersebut adalah karena jenis kebutuhan khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan pada Keputusan MENPANRB Nomor 648 Tahun 2023.

BACA JUGA:Ribuan Peserta CPNS dan PPPK 2023 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat! Yuk Simak Apa Penyebabnya TMS

Poin ketiga pengumuman menginformasikan bahwa pelamar yang mengalami perubahan status menjadi tidak lulus seleksi administrasi, seperti yang dijelaskan pada poin 2, memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah mulai tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023.

 

Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, memperbarui, atau menambahkan dokumen apa pun yang sudah diunggah.

Sumber: