Ada Lulusan SMA, Intelijen Negara Buka Pendaftaran CPNS BIN 2023 Untuk 415 Formasi

Ada Lulusan SMA, Intelijen Negara Buka Pendaftaran CPNS BIN 2023 Untuk 415 Formasi

Selain surat lamaran, surat pernyataan CPNS BIN bisa didapatkan melalui link download surat pernyataan CPNS BIN 2023 ini. --Radarkepahiang.id

Ada Lulusan SMA, Intelijen Negara Buka Pendaftaran CPNS BIN 2023 Untuk 415 Formasi

RK ONLINE - Badan Intelijen Negara (BIN) membuka kesempatan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2023. Sebanyak 415 formasi jabatan CPNS tersedia dalam pengumuman ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai lowongan CPNS BIN 2023, Anda dapat mengakses link PDF yang tersedia di akhir artikel.

 

Formasi jabatan yang tersedia mencakup berbagai tingkatan dan bidang, termasuk Ahli Pertama - Agen Intelijen, Ahli Pertama - Analis Intelijen, Ahli Pertama - Penata Kelola Intelijen, Ahli Pertama - Pengawas Intelijen, dan Ahli Pertama - Pengembang Sistem Intelijen. 

 

Selain itu, ada juga Klerek - Penelaah Teknis Intelijen, Klerek - Pengelola Administrasi Intelijen, dan Klerek - Pengolah Data Intelijen. Posisi ini terbuka mulai dari lulusan D-3, S-1, hingga S-2, dengan beragam jurusan yang dapat memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Melalui Rekrutmen CPNS 2023, BIN Buka Kesempatan Baru Untuk Lulusan SMA Sampai S2

Selain itu, ada penempatan khusus di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dapat ditemui di akhir artikel ini. Namun, sebelum memutuskan untuk mendaftar, penting untuk memahami syarat-syarat pendaftaran yang berlaku.

 

Berikut adalah kriteria pelamar yang harus dipenuhi:

Cumlaude: Pelamar harus memiliki pendidikan minimal sarjana S-1 (tidak termasuk lulusan D-IV) dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, mereka harus memiliki penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan "Dengan Pujian" atau Cumlaude dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan.

Putra/Putri Papua dan Papua Barat: Pelamar harus merupakan keturunan dari Papua/Papua Barat/Wilayah Papua berdasarkan garis keturunan orang tua yang berasal dari daerah tersebut.

Umum: Pelamar yang tidak memenuhi kriteria di atas.

 

Sumber: