DPR RI Segera Sahkan RUU ASN, Berikut Poin Penting yang Wajib Dipahami PNS!

DPR RI Segera Sahkan RUU ASN, Berikut Poin Penting yang Wajib Dipahami PNS!

DPR RI Segera Sahkan RUU ASN, Berikut Poin Penting yang Wajib Dipahami PNS!/---Istimewah-

DPR RI Segera Sahkan RUU ASN, Berikut Poin Penting yang Wajib Dipahami PNS!

RK ONLINE - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau disingakat DPR RI telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa, 3 Oktober 2023.

 

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pertanyaan kepada setiap fraksi mengenai persetujuan revisi UU ASN tersebut. Setelah melalui pembahasan yang berlangsung selama 2 tahun 9 bulan, revisi UU ASN akhirnya disahkan pada bulan Oktober 2023.

BACA JUGA:PT Hexpharm Jaya Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMK, Cek Peryaratan Serta Link Pendaftaranya!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa terdapat tujuh klaster yang menjadi fokus utama transformasi dalam perubahan UU ini. Beberapa poin utama dalam UU ASN yang baru disahkan adalah sebagai berikut:

 

Transformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN

UU ASN 2023 membagi jabatan ASN menjadi dua bidang, yaitu manajerial dan nonmanajerial. Jabatan manajerial terdiri dari jabatan pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administrator, dan pengawas. Sementara itu, jabatan nonmanajerial terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

 

Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional

UU ASN memberikan Presiden wewenang untuk mengatur mobilitas ASN guna pengembangan talenta dan karier. Mobilitas dapat dilakukan dalam satu instansi pemerintah, antar-instansi pemerintah, atau keluar dari instansi pemerintah.

 

Percepatan Pengembangan Kompetensi ASN

Sumber: