Penasaran? Yuk Intip Besaran Gaji Dosen PNS dan PPPK 2023

Penasaran? Yuk Intip Besaran Gaji Dosen PNS dan PPPK 2023

Penasaran? Yuk Intip Besaran Gaji Dosen PNS dan PPPK 2023/---Istimewah-

Dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Dosen berstatus PNS dan non-PNS.

Bagi PNS, tunjangan ini setara dengan 1 kali gaji pokok.

Bagi non-PNS, tunjangan ini disesuaikan dengan tingkat kesetaraan, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

BACA JUGA:Aplikasi Scanner Dokumen di HP, Solusi Praktis Persyaratan CPNS 2023

2. Tunjangan Khusus

Dosen yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah di wilayah tertentu akan menerima tunjangan khusus setiap bulan selama penugasan.

Bagi PNS, tunjangan ini setara dengan 1 kali gaji pokok.

Bagi non-PNS, tunjangan ini disesuaikan dengan tingkat kesetaraan, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

 

3. Tunjangan Kehormatan

Dosen yang memiliki jabatan akademik guru besar atau profesor.

Bagi PNS, tunjangan ini setara dengan 2 kali gaji pokok.

Bagi non-PNS, tunjangan ini disesuaikan dengan tingkat kesetaraan, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

 

Sumber: