Dosen dan Tenaga Kesehatan Merapat, Sekarang Unnes Buka Lowongan CPNS Dosen dan PPPK Kesehatan 2023

Dosen dan Tenaga Kesehatan Merapat, Sekarang Unnes Buka Lowongan CPNS Dosen dan PPPK Kesehatan 2023

Dosen dan Tenaga Kesehatan Merapat, Sekarang Unnes Buka Lowongan CPNS Dosen dan PPPK Kesehatan 2023/---Istimewah-

Dosen dan Tenaga Kesehatan Merapat, Sekarang Unnes Buka Lowongan CPNS Dosen dan PPPK Kesehatan 2023

RK ONLINE - Universitas Negeri Semarang (Unnes) telah membuka lowongan untuk mengisi Formasi CPSN Dosen sebanyak 224 formasi dan 12 tenaga kesehatan dengan status PPPK dalam rangka penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023.

 

Pengumuman mengenai lowongan dosen CPNS Unnes ini diberitahukan secara bersamaan dengan jumlah formasi yang dibutuhkan untuk CPNS dan PPPK oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2023.

BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Pendaftaran Guru PPPK 2023 Diperpanjang, Cek Jadwal Terbaru di Sini!

Bagi calon pelamar CPNS 2023 yang tertarik untuk bergabung dengan Unnes sebagai dosen, berikut adalah persyaratan yang perlu diperhatikan:

 

Kriteria Pelamar Lowongan Dosen CPNS Unnes:

1. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude):

Pelamar harus lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat "dengan pujian" (cumlaude) dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul serta program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan. Hal ini harus dibuktikan dengan keterangan "lulus dengan pujian (cumlaude)" pada ijazah atau transkrip nilai.

Alternatif lain adalah pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari kementerian yang berwenang di bidang pendidikan tinggi.

 

2. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas:

Pelamar adalah penyandang disabilitas yang mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) untuk mendukung pekerjaan. Jenis dan derajat disabilitas harus didukung dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

Sumber: