Calon Peserta CPNS dan PPPK 2023 Wajib Simak Panduan Lengkap Memasang e-Meterai Saat Mendaftar

Calon Peserta CPNS dan PPPK 2023 Wajib Simak Panduan Lengkap Memasang e-Meterai Saat Mendaftar

panduan langkah demi langkah untuk memasang e-meterai/---www.merdeka.com

Calon Peserta CPNS dan PPPK 2023 Wajib Simak Panduan Lengkap Memasang e-Meterai Saat Mendaftar

RK ONLINE - Proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 masih berlangsung. Dalam proses pendaftaran, para calon peserta harus melakukan tanda tangan pada berbagai dokumen, seperti surat lamaran, Namun, ada pertanyaan yang sering muncul, yaitu di mana sebaiknya menempatkan tanda tangan terhadap meterai, apakah di sebelah kiri atau di sebelah kanan?

 

Dalam hal penempatan tanda tangan terhadap meterai, sebenarnya tidak ada aturan yang mengikat. Yang penting adalah agar tanda tangan dan meterai dapat teridentifikasi dengan jelas dan tidak tumpang tindih.

BACA JUGA:Cara Mengatasi Data Diri Tidak Sesuai Saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Selain itu, penting untuk diketahui bahwa dokumen yang menggunakan meterai elektronik atau e-meterai adalah Surat Lamaran dan Surat Pernyataan.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memasang e-meterai:

  • Pertama, login ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  • Masuk dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sudah didaftarkan, kemudian klik "Masuk."

 

  • Isi data diri atau biodata dengan lengkap dan benar, lalu klik "Selanjutnya."
  • Pilih jenis seleksi yang akan Anda lamar, dan klik "Selanjutnya."

BACA JUGA:Panduan Penggunaan e-Meterai Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

  • Selanjutnya, pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang Anda lamar, kemudian klik "Selanjutnya."
  • Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, lalu klik "Selanjutnya."

 

  • Langkah berikutnya adalah unggah dokumen. Pastikan dokumen yang Anda unggah sesuai dengan ketentuan.
  • Klik "Cek akun E-Meterai," lalu login dengan akun e-meterai Anda, kemudian klik "Masuk."

 

  • Jika Anda belum memiliki akun e-meterai, Anda dapat melihat panduan cara membuatnya melalui tautan yang tersedia.
  • Pada menu "Unggah Dokumen," pilih dokumen PDF yang akan diberi e-meterai, dan klik "Unggah."

 

  • Selanjutnya, klik "Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai."
  • Klik "Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhi e-meterai."
  • Pilih dokumen yang akan diunggah, lalu klik "Open."

 

  • Tempatkan e-meterai dan letakkan di sebelah tanda tangan Anda. Pastikan e-meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun.
  • Klik "Unggah E-Meterai."
  • Terakhir, klik "Unggah PDF yang sudah ada E-meterai," pilih dokumen, dan klik "Open."

BACA JUGA:Simak Alokasi dan Jumlah Posisi CPNS Formasi Sipir Lapas Kemenkumham 2023

Sumber: