Mau Daftar CPNS dan PPPK 2023 Tapi Webcam Error, Jangan Risau Ini Solusinya!

Mau Daftar CPNS dan PPPK 2023 Tapi Webcam Error, Jangan Risau Ini Solusinya!

solusi untuk mengatasi masalah webcam error cpns 2023/---Istimewah-

Mau Daftar CPNS dan PPPK 2023 Tapi Webcam Error, Jangan Risau Ini Solusinya!

RK ONLINE - Proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 kini telah dibuka secara online melalui situs web resmi sscasn.bkn.go.id, Namun, beberapa peserta sering mengalami kendala, terutama terkait formalitas dokumen dan masalah saat mengambil foto. 

 

Berikut adalah solusi untuk mengatasi masalah webcam error dan jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2023.

BACA JUGA:Pertanyaan dan Tips Sukses Menghadapi Tes Wawancara CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023

Calon peserta yang ingin mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023 harus mematuhi sejumlah persyaratan yang diperlukan. Salah satu persyaratan utama adalah mengunggah foto diri atau swafoto serta dokumen-dokumen lainnya dalam format yang sesuai ke situs sscasn.bkn.go.id selama proses pendaftaran.

 

Beberapa peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 mungkin menghadapi kendala saat mengambil foto untuk persyaratan pendaftaran akun di situs web tersebut. Untuk membantu Anda bersiap, berikut adalah persyaratan dan solusi untuk masalah yang sering muncul saat mengunggah swafoto di situs web sscasn.bkn.go.id:

 

Persyaratan Swafoto CPNS dan PPPK 2023:

  • Swafoto
  • Menampilkan wajah peserta dengan jelas.
  • Foto diambil dalam format potret dan close-up.
  • Latar belakang bebas.
  • Menggunakan pakaian sopan.

 

Foto Formal

  • Foto Formal harus diunggah setelah peserta memilih instansi dan formasi.
  • Foto yang diunggah harus terbaru (minimal 3 bulan terakhir).
  • Latar belakang berwarna merah.
  • Mengenakan kemeja putih.
  • Ukuran foto maksimal 200 KB.
  • Format file foto .jpg atau .jpeg.

BACA JUGA:Persyaratan Penting Pendaftaran CPNS BIN 2023, Diantaranya Surat Pernyataan dan Surat Lamaran

Dokumen Persyaratan CPNS dan PPPK 2023:

  • Scan pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 KB dengan tipe file jpeg/jpg.
  • Scan swafoto maksimal 200 KB dengan tipe file jpeg/jpg.
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maksimal 200 KB dengan tipe file jpeg/jpg.
  • Scan ijazah + serdik/STR maksimal 800 KB dengan tipe file pdf.
  • Scan transkrip nilai maksimal 500 KB dengan tipe file pdf.

Sumber: