Cek Disini Ketetapan Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade Seleksi CPNS 2023

Cek Disini Ketetapan Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade Seleksi CPNS 2023

Ketetapan Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade Seleksi CPNS 2023/---assets.pikiran-rakyat.com

Cek Disini Ketetapan Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade Seleksi CPNS 2023

RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam persiapan menuju pembukaan rekrutmen CPNS 2023.

 

Nilai ambang batas ini akan digunakan untuk menentukan kelulusan peserta setelah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan ujian tahap awal yang dijalani peserta seleksi CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi.

 

Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023, nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Artinya, peserta harus memenuhi passing grade CPNS 2023 pada tes SKD untuk dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

BACA JUGA:Sebanyak 28.903 Formasi CPNS 2023 Akan Dibuka 20 September, Cek Daftar Lengkap Formasinya Disini!

Passing Grade CPNS 2023 untuk Peserta Umum

Berikut adalah nilai ambang batas SKD atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta umum:

  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): 65
  • TIU (Tes Intelegensi Umum): 80
  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi): 166

Passing Grade CPNS 2023 Peserta Khusus

Dalam ketentuan Kepmen PANRB, terdapat nilai passing grade CPNS 2023 khusus untuk beberapa kelompok, yaitu:

  • Lulusan Cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85.
  • Lulusan Diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85.
  • Penyandang Disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.
  • Putra-Putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Dalam pembobotan soal SKD CPNS 2023, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. 

 

Sumber: