Pemkab dan Polres Kepahiang Berkolaborasi Wujudkan Indonesia Emas Tanpa Narkoba

Pemkab dan Polres Kepahiang Berkolaborasi Wujudkan Indonesia Emas Tanpa Narkoba

Pemkab Kepahiang dan Polres Kepahiang berkolaborasi sosialisasikan bahaya narkoba untuk mewujudkan Indonesia emas.--Radarkepahiang.id

BACA JUGA:Hanya Rebahan Bisa Menghasilkan Uang! Yuk Simak Cara Mudah Mendapatkan Uang Tambahan Melalui Smartphone

Kemudian dalam dunia kesehatan sendiri, Tajri mengakui kalau beberapa jenis narkoba memang digunakan untuk kepentingan medis. Namun menurutnya dalam pemakaian narkoba untuk kepentingan medis ini, dilakukan dengan kadar yang pas dan sesuai ketentuan. Karena apa bila digunakn dengan dosis yang berlebihan, tentunya akan berpengaruh buruk bagi tubuh dan kesehatan manusia.

 

"Memang ada narkoba yang kami (tenaga medis) gunakam untuk kepentingan pengobatan, namun dosisnya harus disesuaikan dengan kebutuhan tidak boleh lebih. Jika dikonsumsi dengan dosis banyak, malah akan berpengaruh buruk bagi tubuh manusia," demikian Tajri.

BACA JUGA:Pelajari Sekarang, Berikut Ini Kumpulan Soal CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023

Sementara itu Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasatres Narkoba, AKP. Todorio Tambunan, MH didampingi Kanit Idik 1, Nanda Wijaya, SH menambahkan bahwa dalam melaksanakan sosialisasi ini, pihaknya menampilkan beberapa jenis narkoba. Mulai dari narkoba level terendah sampai dengan narkoba level tertinggi atau narkoba yang sangat dan paling berbahaya.

 

Tidak hanya jenis dan bahaya narkoba saja, Nanda mengatakan jika Satres Narkoba juga mensosialisasikan berbagai ancaman pidana bagi masyarakat yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Bahkan diantara banyaknya ancaman hukuman tersebut, beberapa diantaranya adalah ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

BACA JUGA:Seleksi CPNS BIN 2023, Simak Persyaratan Umum dan Administrasi Pendaftaran yang Harus Dilengkapi Peserta

"Sosialisasi ini adalah upaya pencegahan dari Polri, jangan sampai cita-cita generasi kita ini terkubur hanya gara-gara berakhir di penjara. Hukum penyalahgunaan narkoba dan juga pengedar ini bervariasi, ada yang cukup rehabilitas dan ada juga yang bisa divonis dihukum mati," singkatnya.

Sumber: