Kejaksaan Resmi Buka Pendaftaran CPNS 2023, Ini Persyaratannya!

Kejaksaan Resmi Buka Pendaftaran CPNS 2023, Ini Persyaratannya!

Kejaksaan Resmi Buka Pendaftaran CPNS 2023, Ini Persyaratannya!/---instagram/@asn.kejaksaan

Kejaksaan Resmi Buka Pendaftaran CPNS 2023, Ini Persyaratannya!

RK ONLINE - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan partisipasinya dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar, penting untuk menyiapkan berkas persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 dengan baik.

 

Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 akan dilakukan melalui situs Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses seleksinya terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

 

Untuk memastikan kelulusan dalam seleksi administrasi dan melanjutkan ke tahap selanjutnya, calon pelamar harus memenuhi semua persyaratan berkas CPNS Kejaksaan 2023. Apa saja berkas yang diperlukan? Berikut adalah daftarnya:

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 Untuk Lulusan SMA Resmi Dibuka, Simak Besaran Gajinya!

  • Kartu Tanda Penduduk.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta kelahiran.
  • Pas foto.
  • Swafoto.
  • Salinan surat keterangan.
  • CV atau daftar riwayat hidup.
  • Transkrip nilai.
  • Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.

 

Selain persyaratan berkas, terdapat pula persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan 2023. Persyaratan umum tersebut meliputi:

 

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat, baik atas permintaan sendiri maupun tidak hormat, sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.
  • Tidak menjadi PNS/TNI/POLRI.
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang di Indonesia.
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun.
  • Lulusan dari program studi yang telah terakreditasi oleh BAN-PT.
  • IPK minimal 2,75 untuk lulusan program S1.

BACA JUGA:Kamu Berapa? Berikut Ini Syarat Tinggi Badan Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham, Kejaksaan RI dan BIN 2023

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Hermon Dekristo, mengungkapkan bahwa Kejaksaan sangat membutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

 

"Kejaksaan ini sangat-sangat membutuhkan ASN yang pegawai negeri sipil, termasuk calon jaksa, pranata komputer, dan pegawai-pegawai lainnya," kata Hermon.

Sumber: