Rekrutmen CPNS Formasi Polsuspas 2023 Dimulai, Berikut Ini Daftar Lengkap Syaratnya

Rekrutmen CPNS Formasi Polsuspas 2023 Dimulai, Berikut Ini Daftar Lengkap  Syaratnya

Berikut Ini Daftar Lengkap Syaratnya cpns formasi polsuspas kemenkumham 2023/---instagram/@pristya_99

Rekrutmen CPNS Formasi Polsuspas 2023 Dimulai, Berikut Ini Daftar Lengkap  Syaratnya

RK ONLINE - Rekrutmen CPNS Formasi Polsuspas 2023 akan segera dilaksanakan pada tanggal 17 September mendatang. 

Bagi yang berminat untuk bergabung atau mencoba peruntungan dengan mendaftar CPNS Formasi Polsuspas 2023, simak artikel ini hingga selesai. 

 

Polsuspas adalah singkatan dari Polisi Khusus Pemasyarakatan atau Petugas Pemasyarakatan yang dikenal dengan sebutan Sipir Lapas.

BACA JUGA:Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS Formasi Polsuspas Tahun 2023, Lengkapi Daftar Persyaratannya

Polsuspas merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. 

Rekrutmen CPNS Formasi Polsuspas ini akan dilakukan sesuai dengan jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

 

Langkah pertama untuk ikut serta dalam Rekrutmen Polsuspas 2023 adalah memahami syarat-syaratnya. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pelamar:

 

- Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.
  • Tidak pernah dipidana penjara.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, atau kepolisian.
  • Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

BACA JUGA:LENGKAP! Cek Alur Pendaftaran CPNS Formasi Polsuspas 2023 Disini

- Syarat Dokumen

  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh instansi pendidikan terkait.
  • Fotokopi KTP dan akta kelahiran.
  • Pas foto.
  • Menandatangani surat pernyataan penempatan di mana pun.
  • Melampirkan Curriculum Vitae (CV).

Sumber: