Termasuk Pemeriksaan, Ombudsman RI Ternyata Memiliki Tugas dan Wewenang yang Hampir Sama Seperti APH
Tugas dan wewenang Ombudsman/---detik.net.id
- Melakukan investigasi sendiri atas dugaan maladministrasi.
- Berkoordinasi dan bekerjasama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, lembaga kemasyarakatan, serta individu.
- Membangun jaringan kerja yang efektif.
- Melakukan upaya pencegahan terhadap maladministrasi dalam pelayanan publik.
- Melaksanakan tugas lain yang diamanatkan oleh undang-undang.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Jadwal Lengkap Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2023
Wewenang Ombudsman RI:
- Meminta keterangan baik secara lisan maupun tertulis dari pelapor, terlapor, atau pihak terkait terkait laporan yang diterima.
- Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang berkaitan dengan laporan.
- Meminta klarifikasi, salinan, atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari berbagai instansi terkait.
- Mengadakan pemanggilan terhadap pihak yang terkait dengan laporan.
- Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi jika diminta oleh pihak terkait.
- Memberikan rekomendasi terkait penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi.
- Mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi kepada publik.
- Memberikan saran kepada pejabat tinggi negara terkait perbaikan organisasi dan prosedur pelayanan publik.
Sumber: