Termasuk Pemeriksaan, Ombudsman RI Ternyata Memiliki Tugas dan Wewenang yang Hampir Sama Seperti APH

Termasuk Pemeriksaan, Ombudsman RI Ternyata Memiliki Tugas dan Wewenang yang Hampir Sama Seperti APH

Tugas dan wewenang Ombudsman/---detik.net.id

- Melakukan investigasi sendiri atas dugaan maladministrasi.

- Berkoordinasi dan bekerjasama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, lembaga kemasyarakatan, serta individu.

- Membangun jaringan kerja yang efektif.

- Melakukan upaya pencegahan terhadap maladministrasi dalam pelayanan publik.

- Melaksanakan tugas lain yang diamanatkan oleh undang-undang.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Jadwal Lengkap Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2023

Wewenang Ombudsman RI:

- Meminta keterangan baik secara lisan maupun tertulis dari pelapor, terlapor, atau pihak terkait terkait laporan yang diterima.

- Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang berkaitan dengan laporan.

- Meminta klarifikasi, salinan, atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari berbagai instansi terkait.

- Mengadakan pemanggilan terhadap pihak yang terkait dengan laporan.

- Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi jika diminta oleh pihak terkait.

- Memberikan rekomendasi terkait penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi.

- Mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi kepada publik.

- Memberikan saran kepada pejabat tinggi negara terkait perbaikan organisasi dan prosedur pelayanan publik.

Sumber: