Ada Pengecualian, Ketahuilah Batas Usia Minimal dan Maksimal Peserta Seleksi CPNS 2023 Berikut Ini

Ada Pengecualian, Ketahuilah Batas Usia Minimal dan Maksimal Peserta Seleksi CPNS 2023 Berikut Ini

Ketahui batasan usia pelamar cpns dan pppk 2023/---sindonews.net

Ada Pengecualian, Ketahuilah Batas Usia Minimal dan Maksimal Peserta Seleksi CPNS 2023 Berikut Ini

RK ONLINE - Tahun 2023 akan menjadi kesempatan bagi mereka yang berminat bergabung sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sepeeti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, sebelum Anda mendaftar, penting untuk memahami persyaratan yang berlaku, terutama terkait batas usia yang harus dipenuhi.

 

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran seleksi CASN 2023 dijadwalkan akan dimulai pada 17 September mendatang.

Kali ini pemerintah memberikn pelung kembali dengan menyediakan sebanyak 572.496 formasi CPNS dan PPPK 2023.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CASN 2023, Cek Kementerian dan Lembaga yang Umumkan Kebutuhan CPNS dan PPPK

Jumlah ini terdiri dari 78.862 formasi CPNS dan PPPK di instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi CPNS dan PPPK pemerintah daerah.

 

Dalam konteks rekrutmen ASN 2023, pemerintah menunjukkan perhatian khusus kepada tenaga non-ASN atau honorer.

Posisi PPPK terbanyak akan dialokasikan untuk guru dan tenaga kesehatan. Secara detail, alokasi formasi PPPK di instansi pemerintah pusat mencapai 49.959, sementara di pemerintah daerah, alokasi formasi PPPK terbagi menjadi 296.084 untuk guru, 154.724 untuk tenaga kesehatan, dan 42.826 untuk tenaga teknis.

 

Di sisi lain, persyaratan pendaftaran CPNS salah satu yang paling penting adalah ketentuan tentang batas usia. Pasal 1a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan:

 

"Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar."

Sumber: