Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Mulai 2024, Berikut Ini Daftar Kisarannya!
Tabel kenaikan gaji pensiun setelah naik 12 persen/---freepik.com
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Mulai 2024, Berikut Ini Daftar Kisarannya!
RK ONLINE - Sebuah berita gembira menghampiri para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia. Gaji pensiunan PNS dijadwalkan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen. Tentu saja, kabar ini disambut dengan antusiasme oleh para pensiunan.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini tidak hanya sekadar angan-angan. Sebagai informasi, kenaikan ini akan berlaku untuk golongan IV. Tetapi sebelum merayakan, ada baiknya kita pahami beberapa hal terkait pencairan gaji pensiunan ini yang dikelola oleh PT Taspen.
PT Taspen, sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola dana pensiunan, akan mengumumkan pencairan dana pensiunan PNS dari golongan I hingga IV setiap awal bulan. Tentu saja, pencairan ini akan terjadi jika semua persyaratan telah dipenuhi.
BACA JUGA:Gaji Pokok Tembus Rp 6 Juta, Rincian Lengkap Daftar Gaji PNS Setelah Kenaikan Gaji 8 Persen
Tetap perlu diingat bahwa PT Taspen memiliki kewajiban untuk mencairkan gaji pensiunan PNS pada tanggal 1 di setiap bulannya. Namun, pencairan ini hanya akan berlangsung apabila semua syarat yang telah ditetapkan telah terpenuhi.
Salah satu syarat utamanya adalah proses verifikasi yang wajib dilakukan oleh peserta pensiunan. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana pensiunan bulanan hanya diterima oleh yang berhak menerimanya.
Sekarang mari kita lihat bagaimana perkiraan gaji pensiunan PNS golongan IV yang akan diberlakukan mulai awal tahun depan. Sebab perlu diingat kalau kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen ini baru akan berlaku Januari 2024 mendatang.
Berikut Daftar Perkiraan Gaji Pensiunan PNS Setelah Kenaikan 12 Persen:
Sumber: