PPPK Harus Tahu, Segini Limit Pinjaman Bank Bengkulu Jika SK PPPK Digadaikan

PPPK Harus Tahu, Segini Limit Pinjaman Bank Bengkulu Jika SK PPPK Digadaikan

SK PPPK ternyata bisa digadai/---bkpsdm.mojokertokota.go.id

PPPK Harus Tahu, Segini Limit Pinjaman Bank Bengkulu Jika SK PPPK Digadaikan

RK ONLINE - Sama halnya dengan PNS, PPPK juga memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang ternyata, bisa berguna sebagai jaminan saat melakukan pinjaman bank. Khususnya untuk PPPK wilayah tugas Provinsi Bengkulu yang berniat melakukan pinjaman di Bank Bengkulu. 

 

Setelah SK PPPK diterima, tentu saja keinginan untuk memanfaatkan SK tersebut sebagai jaminan pinjaman bank lokal tak terelakkan. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui oleh para PPPK.

 

Melansir dari Rakyatbengkulu.id, SK PPPK memiliki kedudukan yang sepadan dengan SK PNS di mata pihak perbankan. Namun pihak perbankan cenderung tidak meragukan jika yang diajukan dalam permohonan pinjaman adalah SK PNS.

BACA JUGA:Peluang Semakin Besar, Tips Sukses Menghadapi Ujian Psikologi CPNS dan PPPK 2023

Praktiknya, seorang PNS yang baru saja dilantik memperoleh kemudahan dalam mengajukan pinjaman hingga angka ratusan juta, walaupun saat itu masih dalam status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

 

Tapi jika berbicara tentang PPPK, sejatinya juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mendapat akses untuk fasilitas pinjaman dari berbagai bank. Harus diakui jika memang sebenarnya, nilai SK PPPK di mata perbankan tidak setara dengan SK PNS.

 

Di Bank Bengkulu Cabang Bank Bengkulu, besaran pinjaman dengan jaminan SK PPPK memiliki batasan maksimal atau limit pinjaman sebesar Rp25 juta. Hal ini karena status PPPK diangkat melalui sistem kontrak. Sehubungan dengan itu, tenor angsuran pinjaman bank PPPK dibatasi maksimal 1 tahun.

 

Keputusan Bank Bengkulu untuk menawarkan layanan khusus bagi PPPK didasari oleh kesamaan status mereka dengan PNS, di mana keduanya merupakan ASN.

Sumber: