Mahasiswa Yang Ingin Mendapatkan KIP Kuliah, Lengkapi Peryaratan Ini Segera!!

Mahasiswa Yang Ingin Mendapatkan KIP Kuliah, Lengkapi Peryaratan Ini Segera!!

kategori mahasiswa yang berhak mendapatkan kip kuliah/Foto:Kartu Indonesia Pintar kuliah---kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Mahasiswa Yang Ingin Mendapatkan KIP Kuliah, Lengkapi Peryaratan Ini Segera!!

RK ONLINE - Sejak tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah meluncurkan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah

 

Program ini merupakan bagian dari program bantuan sosial dalam bidang pendidikan tinggi dan merupakan pengembangan dari program Bidikmisi yang telah ada sejak 2011.

 

KIP Kuliah memiliki tujuan yang mulia, yaitu meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi. 

BACA JUGA:Pascapengumuman UTBK SBMPTN 2023, Ini Struktur Biaya Kuliah di 6 Universitas Ternama Indonesia!

Subkoordinator KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Muni Ika, menyatakan bahwa program ini juga bertujuan untuk menjamin kelangsungan studi bagi mahasiswa dari daerah terpencil dan terdampak bencana, serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi (PT).

 

Menurut Muni Ika, ada empat kategori mahasiswa yang berhak mendapatkan manfaat dari KIP Kuliah:

1. Alumni SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) serta memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).

3. Mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah dengan kekhususan lainnya.

4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa dari daerah terpencil (3T).

Sumber: