Bukan 1 Tabung, Ketentuan Batas Maksimal Pembelian Gas Elpiji Subsidi Wajib Barcode Ternyata Bisa Lebih!

Bukan 1 Tabung, Ketentuan Batas Maksimal Pembelian Gas Elpiji Subsidi Wajib Barcode Ternyata Bisa Lebih!

Pembelian gas Elpiji subsidi wajib Barcode di pangkalan Gas Melon/LPG 3 Kg bisa lebih 1 tabung/Foto: Sidak Direktur Utama Pertamina--Pertamina

Bukan 1 Tabung, Ketentuan Batas Maksimal Pembelian Gas Elpiji Subsidi Wajib Barcode Ternyata Bisa Lebih!

RK ONLINE - Permasalahan gas Elpiji subsidi yang belakangan ini mendadak langka di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, masih tetap menjadi persoalan yang belum menemui solusi. Hal ini pula yang kemudian membuat DPRD Kepahiang, memutuskan untuk memanggil instansi terkait dan sejumlah pemilik pangkalan gas Elpiji yang ada di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:CATAT! Masyarakat Golongan Ini Dilarang Menggunakan Gas Elpiji Subsidi, Berikut yang Diperbolehkan

Bahkan akibat Gas Melon atau LPG 3 Kg yang sulit didapatkan masyarakat ini, membuat pemerintah memutuskan untuk merancang aturan baru yang mengatur kalau pembelian gas Elpiji wajib Barcode atau Kode QR.

 

Wacana ini diharapkan pemerintah agar LPG 3 Kg atau Gas Melon yang merupakan gas Elpiji subsidi ini, bisa benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat khusus, masyarakat miskin atau kurang mampu.

BACA JUGA:Berhadiah Belasan Juta, Tanjakan Sege dan Tanjakan Dek Sangke Meriahkan Event TRAAS #3

Namun perlu diketahui kalau sebenarnya, batas maksimal pembelian Gas Melon di pangkalan gas Elpiji subsidi, tidaklah seperti yang banyak diketahui masyarakat selama ini yang hanya 1 tabung per keluarga. Faktanya Disperkop UKM Kepahiang menyebutkan jika pembelian gas Elpiji subsidi di pangkalan, bisa dilakukan masyarakat lebih dari 1 tabung.

 

Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE belum lama ini mengatakan jika saat ini, pembelian Gas Melon di Kabupaten Kepahiang memang lebih diperketat melalui berbagai kebijakan. Salah satunya pembelian yang wajib melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau KTP.

BACA JUGA:Batal Dihapuskan, Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Untuk Tenaga Honorer Eks THK 2

Bahkan menurutnya untuk memperketat pengawasan terhadap penyaluran Gas Melon atau LPG 3 Kg ini, pemerintah sudah berencana untuk menerapkan aturan baru yang menetapkan jika pembelian gas Elpiji subsidi wajib menggunakan Barcode atau Kode QR.

 

Ini dilakukan pemerintah agar penyaluran gas Elpiji subsidi yang hanya diperuntukan kepada masyarakat miskin dan menengah ke bawah ini, dapat tepat sasaran.

Sumber: