INGAT, Mulai Sekarang Warung Dilarang Menjual Gas Elpiji Subsidi!
isperkop UKM dengan tegas menyebutkan jika pemilik warung dilarang menjual gas Elpiji subsidi atau Gas Melon/Foto: Tim gabungan Sidak pangkalan gas di Kepahiang--Radarkepahiang.id
Karena menurut Abdullah, pangkalan gas merupakan titik terakhir pendistribusian gas Elpiji atau Gas Melon ini. Hal ini menurutnya harus diberlakukan untuk menghindari adanya indikasi pembelian gas Elpiji dalam jumlah banyak yang dapat berdampak pada penyaluran gas subsidi yang tidak secara merata.
BACA JUGA:Ditemukan Tewas, Begini Kebiasaan Warga Lubuk Penyamun yang Memprihatinkan!
"Jadi pangkalan ini sifatnya menunggu, kalau ada masyarakat yang mau beli gas Elpiji subsidi silahkan datang langsung ke pangkalan, bukannya pemilik panggalan yang mengedarkan. Intinya pangkalan adalah titik terakhir pendistribusian gas Elpiji subsidi ini," tegasnya.
Terkait hasil Sidak, Abdullah mengungkapkan kalau pihaknya mendapati jika semua pemilik pangkalan yang menjadi sasaran Sidak tim gabungan ini, memiliki bukti pembelian berupa KTP dan juga Kartu Keluarga atau KK. Begitu pula dengan harga penjualan, saat ini masih dikategorikan stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp20 ribu per tabung.
Bersamaan dengan ini Abdullah mengatakan jika pihaknya menekankan kepada pihak pangkalan gas, agar memprioritaskan masyarakat kalangan menengah ke bawah yang berada di sekitar pangkalan terlebih dahulu.
"Sebaiknya prioritaskan masyarakat sekitar dahulu," pungkasnya.
Sumber: