Ada Kendaraan Dinas Hilang? Kabid Aset BKD Kepahiang Herwin: Siap-Siap!

Ada Kendaraan Dinas Hilang? Kabid Aset BKD Kepahiang Herwin: Siap-Siap!

Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin memastikan ada sanksi jika kendaraan dinas hilang--Istimewah

Ada Kendaraan Dinas Hilang? Kabid Aset BKD Kepahiang Herwin: Siap-Siap!

RK ONLINE - Inventarisir atau pemeriksaan kendaraan dinas yang dilakukan Pemkab Kepahiang melalui BKD Kepahiang beberapa waktu lalu, ternyata belum sepenuhnya tuntas. 

Pasalnya, meskipun dilaksanakan dengan menggandeng Kejari Kepahiang, tetap saja masih ada pejabat yang membandel hingga "menolak" menghadirkan kendaraan dinas yang menjadi sasaran pemeriksaan.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Sebut Tahun 2024 Tidak Ada Pembangunan Fisik di Kepahiang, Hidayattullah: Ada Celah!

Menyikapi hal ini Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM mengatakan kalau setiap kendaraan dinas milik Pemkab Kepahiang, wajib diinventarisir ulang melalui proses pemeriksaan kendaraan dinas. Maka dari itu dirinya dengan tegas mengatakan jika tidak ada alasan bagi pejabat untuk menolak menghadirkan kendaraan dinas dalam pemeriksaan ini.

 

Herwin mengatakan jika kendaraan dinas yang belum dihadirkan oleh pejabat pengguna ini, wajib dihadirkan di Kejari Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan. Namun jika memang tidak ada dengan alasan hilang atau hal lainnya, Herwin memastikan kalau yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas dari Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Dilepas Bupati Kepahiang ke Istana Merdeka, Paskibraka Nasional Mutia Az Zahra: Saya Mau Jadi Pembawa Baki!

"Iya bagi yang belum menghadirkan kendaraan dinas, silahkan hadirkan ke Kejari Kepahiang. Jika misalnya hilang, siap-siap ganti rugi karena akan dikenakan sanksi Tuntutan Ganti Rugi," tegas Herwin.

 

Bukan hanya itu saja, Herwin mengatakan kalau untuk kendaraan dinas yang saat dilakukan inventarisir atau pemeriksaan ditemukan tidak sesuai standar, pihaknya meminta agar OPD yang bersangkutan wajib melengkapi dan membuat laporan dengan menyertakan foto kendaraan yang sudah diperbaiki.

 

"Jadi OPD terkait wajib memperbaikinya lalu di foto. Nanti berkas pengajuannya disatukan saja," jelasnya.

BACA JUGA:Kaya Mendadak, Ini Sederet Pesugihan Paling Terkenal dan Manjur di Indonesia

Sumber: