MANTAP! Tenaga Honorer dan PPPK Akhirnya Dapat Dana Pensiun
dana pensiun tenaga honorer dan pppk/Foto:ilustrasi---freepik.com
Anas memastikan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk melindungi 2,4 juta pegawai honorer ini. Namun demikian, Anas mengakui bahwa pembahasan mengenai gaji dan skema peralihan status belum dibahas lebih lanjut.
Sambil menunggu RUU ASN disahkan, pemerintah akan mengirim surat kepada kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu ini karena pembahasannya akan dimulai pada tahun 2024.
"Jika nanti tidak ada anggarannya, maka gaji tidak dapat dibayarkan dan itu akan menjadi masalah," ungkapnya.
Sumber: