MANTAP! Tenaga Honorer dan PPPK Akhirnya Dapat Dana Pensiun

MANTAP! Tenaga Honorer dan PPPK Akhirnya Dapat Dana Pensiun

dana pensiun tenaga honorer dan pppk/Foto:ilustrasi---freepik.com

 

Anas memastikan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk melindungi 2,4 juta pegawai honorer ini. Namun demikian, Anas mengakui bahwa pembahasan mengenai gaji dan skema peralihan status belum dibahas lebih lanjut.

BACA JUGA:Sudah Menikah dan Punya Anak Mau Daftar CPNS Kemenkumham 2023, Ini Penjelasan Berikut Persyaratannya!

Sambil menunggu RUU ASN disahkan, pemerintah akan mengirim surat kepada kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu ini karena pembahasannya akan dimulai pada tahun 2024.

 

"Jika nanti tidak ada anggarannya, maka gaji tidak dapat dibayarkan dan itu akan menjadi masalah," ungkapnya.

Sumber: