Sudah Daftar Parpol Mau Ganti Bacaleg, Begini Kata KPU Kepahiang!

Sudah Daftar Parpol Mau Ganti Bacaleg, Begini Kata KPU Kepahiang!

Ketua KPU Kepahiang, Ikrok menjelaskan terkait pergantian Bacaleg oleh Parpol--Radarkepahiang.id

Sudah Daftar Parpol Mau Ganti Bacaleg, Begini Kata KPU Kepahiang!

RK ONLINE - Verifikasi Administrasi (Vermin) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Kepahiang sepenuhnya sudah tuntas sejak beberapa waktu yang lalu. 

Bersamaan dengan ini, KPU Kepahiang juga memberikan waktu masa perbaikan berkas dan dokumen kepada seluruh Parpol tanpa terkecuali.

BACA JUGA:Di Ponpes Al Kafiya Menghapus Dosa Bisa Dilakukan Dengan Cara Bayar Rp 30 Juta!

Terkait dengan kemungkinan adanya keinginan Parpol untuk melakukan pergantian Bacaleg, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd langsung buka suara. Dia menuturkan bahwa saat ini, Parpol peserta Pemilu tetap bisa melakukan pergantian Bacaleg. 

 

Proses ini sendiri menurut Ikrok, bisa dilakukan sampai penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Namun apabila dilakukan pascapenetapan DCS, Parpol yang bersangkutan hanya bisa mengganti Bacaleg yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan saja.

 

"Boleh silahkan kalau mau ganti Bacaleg, saat ini sudah bisa dilakukan. Namun jika nanti pergantian baru akan dilakukan setelah pentapan DCS, hanya bisa dilakukan untuk Bacaleg yang dinyatakan MS saja," ujar Ikrok.

BACA JUGA:Dilarang Membuang Minyak Jelantah Sebarangan, Ini Cara Yang Dilakukan Orang Jepang!

Untuk saat ini, pascapleno KPU telah melakukan Vermin berkas pendaftaran terhadap 362 Bacaleg yang tergabung dalam 15 Parpol di wilayah pemilihan Kabupaten Kepahiang. 

Adapun 15 Parpol yang dimaksud terdiri dari PDI Perjuangan, NasDem, PKS, Golkar, Hanura, PKB, PAN, PSI, Demokrat, Gerindra, Perindo, PPP, Partai Ummat, Partai Gelora serta Partai Buruh.

 

"Dari sebanyak 362 berkas Bacaleg yang telah dilakukan Vermin, hanya 12 Bacaleg saja yang telah memenuhi syarat. Sisanya yang 350 masih belum," lanjutnya.

Sumber: