Kasus OTT ASN Kepahiang, Kapolres Sebut 2 Orang Sudah Resmi Berstatus Sebagai Tersangka!

Kasus OTT ASN Kepahiang, Kapolres Sebut 2 Orang Sudah Resmi Berstatus Sebagai Tersangka!

Tersangka kasus OTT ASN Kepahiang ngaku hanya suruan dan buka-bukaan sebutkan terduga aktor utamanya--Istimewah

Kasus OTT ASN Kepahiang, Kapolres Sebut 2 Orang Sudah Resmi Berstatus Sebagai Tersangka!

RK ONLINE - Setelah beberapa hari "bungkam", Kamis 29 Juni 2023 pihak kepolisian dari jajaran Polres Kepahiang, Polda Bengkulu akhirnya buka suara terkait kasus OTT ASN Kepahiang.

BACA JUGA:Bikin Ketagihan, Ini 8 Metode Agar Daging Kurban Lebih Empuk dan Tidak Bau

Bahkan selain membenarkan adanya adanya OTT ASN Dinas PMD Kepahiang ini, saat dikonfirmasi Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, SIK, M.Si juga membeberkan kalau saat ini, 2 orang yang terlibat sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dikatakan Kapolres Kepahiang jika OTT ini berlangsung Senin 26 Juni 2023 malam. Dia juga menerangkan kalau dalam kasus OTT ASN Kepahiang dan sejumlah Kades di Kepahiang ini, sudah memiliki tersangka. Menurutnya dari beberapa pihak yang sempat diamankan, 2 diantaranya sudah resmi berstatus sebagai tersangka.

BACA JUGA:Sampai Lupa Cara Berbuat Dosa, Berikut 8 Tips Ampuh Agar Kamu Kecanduan Salat dan Semakin Bertakwa!

"Iya benar dan sekarang ini, sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," terang Kapolres 

Kemudian Yana mengungkapkan kalau salah satu dari 2 tersangka dalam kasus OTT ini, adalah KA yang merupakan ASN Dinas PMD Kepahiang. Sementara 1 tersangka lainnya dalam kasus OTT ASN Kepahiang dengan barang bukti Rp360 juta ini, adalah FE yang bekerja sebagai tenaga ahli DPR RI.

 

Pascapenangkapan dan resmi menyandang status tersangka, Kapolres Kepahiang memastikan kalau sampai saat ini keduannya masih ditahan di Polres Kepahiang.

BACA JUGA:Sudah Lulus Seleksi, Dirjen GTK Sebut Peserta Seleksi Guru PPPK 2022 Belum Tentu Dapat NIP

"Saat ini keduanya ditahan di Polres Kepahiang," tegas Yana.

Lantas apa perkaranya?

Sumber: