Terkait Kerja Sama, Manajemen Puncak Mall Setuju Negosiasi Ulang Bersama Pemkab Kepahiang

Terkait Kerja Sama, Manajemen Puncak Mall Setuju Negosiasi Ulang Bersama Pemkab Kepahiang

Negosiasi kerja sama manajemen Puncam Mall Kepahiang bersama Pemkab Kepahiang sebagai pemilik resmi lahan Puncam Mall Kepahiang--Radarkepahiang.id

Terkait Kerja Sama, Manajemen Puncak Mall Setuju Negosiasi Ulang Bersama Pemkab Kepahiang

RK ONLINE - Meskipun belum mengantongi sertifikat, Pemkab Kepahiang, Provinsi Bengkulu secara resmi sudah menjadi pemilik sah lahan yang saat ini di tempati Puncak Mall Kepahiang.

Bahkan sebagai langkah dalam meresmikan status kepemilikan lahan Puncak Mall Kepahiang ini sebagai milik Pemkab Kepahiang, saat ini pembuatan sertifikat lahan tersebut sudah mulai diproses oleh Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Dapat DAK Rp20 Miliar, Ini Pembangunan Jalan Prioritas Pemkab Kepahiang 2023!

Sementara itu sebagai pemilik lahan, Pemkab Kepahiang berencana jika nantinya akan melakukan negosiasi kerja sama ulang bersama manajemen Puncak Mall Kepahiang. Terkait hal ini Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU mengatakan jika wacana tersebut sudah disetujui oleh manajemen Puncak Mall Kepahiang.

 

Saat diwawancarai Radarkepahiang.id, Hidayattullah Sjahid mengatakan kalau pascapenerbitan sertifikat ini nanti, Pemkab Kepahiang dan pihak management Puncak Mall akan melakukan negosiasi ulang terkait rencana kerja sama yang akan diberlakukan selanjutnya.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023, Ada Formasi Khusus dan Penambahan Kuota Dari MenPANRB Cek Sekarang Juga!

"Nanti kita akan negosiasikan dulu bagaimana rencana kerja samanya dengan manajemen Puncak Mall. Kemarin sudah ada pembicaraan dan mereka setuju," ujar bupati Kepahiang, Rabu 21 Juni 2023.

 

Lebih lanjut dikatakannya jika bentuk kerja sama yang diinginkan Pemkab Kepahiang selaku pemilik lahan ini tidak lain ialah, kontribusi Puncak Mall Kepahiang terhadap Kabupaten Kepahiang. 

Namun untuk sementara waktu, kerja sama ini belum bisa dilakukan lantaran Pemkab Kepahiang membutuhkan sertifikat kepemilikan lahan tersebut sebagai bentuk legalitas kepemilikan lahan dan dasar pembuatan kerja sama.

BACA JUGA:Cek Sekarang, Ini Aturan Baru Pembuatan SIM Lengkap Dengan Penjelasannya!

"Itulah kenapa kita harus menunggu penerbitan sertifikatnya, sebab sertifikat Puncak Mall Kepahiang inilah yang nantinya akan menjadi landasan kerja sama kita," lanjutnya.

Sumber: