Menjelang Pengumuman NIP PPPK, Sebanyak 1.781 Peserta Lulus Seleksi PPPK Tahun 2022 Pilih Mengundurkan Diri
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji- --blogger.googleusercontent.com
BACA JUGA:Info Terkini Progres Penetapan NIP Guru PPPK, PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2022
Menurut Iswinarto, alasan pertama adalah peserta tidak ingin ditempatkan di daerah terpencil. Sedangkan alasan kedua adalah mereka tidak ingin ditempatkan di tempat yang bukan formasi yang sesuai setelah dilakukan optimalisasi.
"Sebenarnya ada banyak alasan mengapa mereka memutuskan untuk mengundurkan diri, tetapi yang paling menonjol adalah masalah penempatan, karena daerahnya jauh dari tempat tinggal calon PPPK," kata Iswinarto.
BKN sangat menyesalkan sikap peserta yang telah lulus namun memilih untuk mundur. Hal ini karena mereka dianggap telah menghilangkan kesempatan bagi orang lain yang benar-benar ingin berbakti.
"Peserta lain banyak yang rela ditempatkan di daerah terpencil daripada tidak jelas statusnya. Namun sayangnya, yang sudah lulus malah memilih untuk mundur," lanjut Iswinarto.
BACA JUGA:Cek Namamu Sekarang! Ini Pengumuman Resmi Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, menegaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri akan menjadi catatan bagi pemerintah. Nama-nama peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sedang dalam proses penetapan NIP PPPK, namun memutuskan untuk mundur, akan diblokir Nomor Induk Kepegawaian (NIK) mereka.
"Setelah diblokir, mereka tidak dapat mengikuti tes CPNS 2023 dan PPPK tahun ini," tegasnya.
Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) juga sedang menyusun sanksi bagi peserta yang sudah diterima namun memilih untuk mengundurkan diri. Mereka akan diwajibkan membayar ganti rugi atas seluruh biaya terkait pelaksanaan tes.
Sumber: