Bisa 6 Kali Dalam Setahun, MenPANRB Beberkan Perubahan Ketentuan Baru Terkait Kenaikan Jabatan ASN

Bisa 6 Kali Dalam Setahun, MenPANRB Beberkan Perubahan Ketentuan Baru Terkait Kenaikan Jabatan ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.--www.menpan.go.id

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Menjelang Penghapusan November 2023, Ini Kata MenPANRB Anas!

Azwar menyatakan saat ini ASN tidak hanya dapat pindah dalam satu rumpun jabatan, tetapi juga lintas rumpun. Dia menyebut perubahan aturan ini akan berdampak pada 1,4 juta ASN.

 

Sementara itu, untuk perpindahan lintas rumpun akan berdampak pada 2,1 juta ASN. Anas menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak. Dan ini sudah kita sampaikan bulan lalu," tambahnya.

 

Azwar menyatakan bahwa saat ini terdapat 1.031 peraturan terkait ASN. Namun, ribuan peraturan tersebut belum mampu membuat ASN menjadi kelas dunia. Oleh karena itu, dia telah membentuk satu peraturan yang mengatur semuanya.

 

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

BACA JUGA:Bukan Juni atau Juli, Ini Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2023 dari MenPANRB Abdullah Azwar Anas

Azwar juga mengatakan bahwa pembaruan jabatan ASN akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

"Berdasarkan saran dari Presiden, kami melakukan pemangkasan dari 766 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) menjadi tersisa 48 DIM yang terkait dengan pemberhentian upaya banding dan penghentian pegawai. 85 DIM terkait dengan kesejahteraan. Hal ini sedang dibahas dengan simulasi bersama Kementerian Keuangan," jelasnya.

 

Sumber: