Waktu Banding Habis, Ketua Yayasan Ponpes Terdakwa Kasus Pelecehan Santriwati Positif 6 Tahun Penjara!

Waktu Banding Habis, Ketua Yayasan Ponpes Terdakwa Kasus Pelecehan Santriwati Positif 6 Tahun Penjara!

Kasi Pidum Kejari Kepahiang Abdul Kahar ungkapkan waktu upaya banding oknum ketua yayasan terdakwa kasus pelecehan santriwati di Kepahiang sudah habis--Radarkepahiang.id

Sebab menurutnya, sepanjang persidangan berlangsung, JPU telah menghadirkan saksi korban dan juga saksi sebagai petunjuk.

 

"Saksi korban itu ya, saksi lainnya sebagai petunjuk," tutupya.

 

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua, Hendri Sumardi, SH, MH membacakan vonis atau putusan persidangan kasus pelecehan santriwati dengan terdakwa SA dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

BACA JUGA:PNS INGAT! PP Poligami Ternyata Tidak Berlaku Untuk Semua PNS

Meskipun menurut hakim, SA secara meyakinkan terbukti melakukan perbuatan tak senonoh dilingkungan pondok pesantren terhadap santriwati, vonis pengadilan ini masih lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya mengancam terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun penjara hingga 12 tahun penjara.

 

JPU Kejari Kepahiang, Wahyu Fariska Risma saat itu mengatakan jika dirinya akan melakukan konsultasi bersama tim JPU terkait putusan PN Kepahiang yang lebih rendah dari tuntutan mereka ini. 

BACA JUGA:Sempat Ngadu ke Hotman Paris, Korban Rudapaksa di Bengkulu Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Sebelumnya kami menuntut terdakwa dengan ancaman 8 tahun penjara karena terdakwa secara meyakinkan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidama tersebut. Namun atas vonis ini, kami masih akan berkonsultasi dengan tim dan akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Wahyu.

 

Kemudian pascaputusan Pengadilan Negeri Kepahiang, Tim Penasihat Hukum terdakwa, Dede Frestien, SH mengatakan kalau pihaknya akan melakukan upaya banding. 

 

Menurutnya, fledoi yang pernah disampaikan oleh pihaknya beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa tidak memenuhui alat bukti yang hanya berdasarkan keterangan saksi yang tak pernah melihat serta menyaksikan terkait apa yang didakwakan terhadap kliennya. Hal inilah menurut Dede yang akan dijadikan dasar untuk melakukan upaya banding. 

Sumber: