Dokumen Pendaftaran 332 Bacaleg Dinyatakan BMS, Kok Bisa?

Dokumen Pendaftaran 332 Bacaleg Dinyatakan BMS, Kok Bisa?

DOK/RK : TELITI : Petugas KPU Kabupaten Kepahiang menuntaskan Vermin 362 Bacaleg tergabung dalam 15 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang, Jumat (26/5).--

RK ONLINE – KPU Kabupaten Kepahiang sudah menuntaskan 100 persen pelaksanaan   Verifikasi Administrasi (Vermin) Jumat (26/5), kemarin.

Dari total 362 Bacaleg yang  tergabung dalam 15 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang telah  dilakukan Vermin. Padahal saat pendaftaran masing- masing Parpol mengklaim telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Kok bisa.

 

Partai - partai tersebut yaitu  Partai NasDem, PKS, PDI Perjuangan, PKB, PAN, PSI, Golkar, Hanura,  Demokrat, Gerindra, Perindo, PPP,  Partai Gelora, Partai Buruh, serta   Partai Ummat.

Hasilnya ke 15 Parpol masih harus melakukan perbaikan terhadap dokumen Bacalegnya, karena Belum Memenuhi Syarat (BMS).

 

Hanya saja untuk individu Bacaleg, dari total 362 Bacaleg, ternyata ada 30 Bacaleg yang dokumennya  Memenuhi Syarat (MS). Sehingga masuh ada  332 dokumen pendaftaran Bacaleg lagi yang  BMS.

Yang dokumennya dinyatakan MS  berasal dari 1 Bacaleg PDI Perjuangan,  12 dari NasDem 12 Bacaleg, dan  17 Bacaleg dari Perindo.

BACA JUGA:SABAR, Begini Penjelasan PLN Kepahiang Soal Mati Lampu Lengkap Beserta Penyebabnya

 

"Walau jadwal  Vermin berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) baru berakhir pada 23 Juni nanti, tapi kami sudah dapat menyelesaikannya sehingga sudah diketahui mana yabg BMS dan MS, " ujar Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd.

 

Dikatakan Ikrok dari hasil Vermin maka keseluruhan Parpol wajib melaksanakan perbaikan, untuk  waktunya  sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

"Jadi perbaikan  hanya terhadap dokumen Bacaleg yang BMS saja, kalau  yang MS tidak perlu  lagi,”  terang Ikrok.

Ikrok juga mengingatkan,  sesuai dengan tahapan Pemilu 2024,  untuk perbaikan dimulai sejak 26 Juni – 9 Juli. Selanjutnya akan divermin kembali.

Sedangan untuk  proses perbaikan tetap melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), dengan cara mengupload persyaratan yang telah ditentukan,” pungkas Ikrok.

Sumber: