Tak Terima Divonis 6 Tahun Penjara, Oknum Pimpinan Yayasan Ponpes Terdakwa Pelecehan Santriwati Pilih Banding
Oknum ketua yayasan Ponpes terdakwa kasus melecehkan santriwati saat dilimpahkan ke Kejari Kepahiang.--Radarkepahiang.id
Terkait putusan Pengadilan Negeri Kepahiang ini, Kajari Kepahiang, Eka Mauluddhina, SH, MH melalui JPU Kejari Kepahiang, Wahyu Fariska Risma membenarkannya.
BACA JUGA:Cinta Tak Direstui, Wanita Ini Nekat Potong 'Anu' Suaminya!
Dia juga mengatakan kalau secepatnya akan berkonsultasi bersama tim JPU dan pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan ini.
"Sebelumnya kami menuntut terdakwa dengan ancaman 8 tahun penjara karena terdakwa secara meyakinkan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidama tersebut. Namun atas vonis ini, kami masih akan berkonsultasi dengan tim dan akan pikir-pikir dahulu," demikian Wahyu.
Sumber: