Gaji PNS Naik 7 Persen, Berikut Perbandingan Gaji PNS dan Gaji PPPK, Perhatikan Bedanya!
Selain dikabarkan gaji PNS naik 7 persen, perbandingan gaji PNS dan gaji PPPK juga mengejutkan/Foto: Ilustrasi--Net
MenPANRB Anas mengatakan jika sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur gaji PNS naik 7 persen. Selain itu dirinya juga menyebutkan jika sejauh ini, belum ada pembahasan pemerintah pusat mengenai kenaikan gaji PNS 7 persen seperti informasi yang beredar luas.
"Kalaupun ada kenaikan gaji PNS, itu wewenangnya bapak presiden dan pengumumannya juga langsung oleh presiden," singkat MenPANRB Anas kepada wartawan.
BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Harus Tau, Pengobatan Tradisional Ida Dayak yang Viral Ternyata Ada Tarifnya
Di sisi lainnya, meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, ternyata terdapat banyak perbedaan gaji PNS dan gaji PPPK. Salah satunya penghitungan gaji PNS dan gaji PPPK berdasarkan jumlah golongan.
Khusus untuk gaji PNS dihitung mulai dari dari PNS golongan I - PNS golongan IV yang terdiri dari Golongan I dari Ia - Id, IIa - IId, IIIa - IIId dan yang terakhir gologan IVa - IVE. Dengan demikian total golongan yang membedakan besaran gaji PNS ada 17 golongan.
Sementara untuk gaji PPPK, terbaru dirilis langsung oleh BKN melalui akun Instagram resmi BKN. Dalam rilis tersebut menunjukan jika gaji ASN PPPK diatur berdasarkan golongan yang tidak dibagi menjadi beberapa sub golongan. Gaji PPPK diatur dan dibagi langsung dari PPPK golongan I - PPPK golongan XVII (1 - 17).
BACA JUGA:Termasuk Bengkulu, Ini Jadwal Pengobatan Tradisional Ida Dayak Keliling Pulau Sumatra
Jika sistem pembagiannya hampir sama, namun berbeda dengan besarannya. Dari 2 ketentuan dan pengumuman mengenai gaji PNS dan gaji PPPK ini, terdapat perbedaan besaran gaji antara gaji PNS dan gaji PPPK.
Bahkan jika dibandingkan gaji PNS dan gaji PPPK dari 2 sumber informasi ini, menjadi ASN PPPK malah lebih menjanjikan kesejahteraan ketimbang PNS. Perhatikan perbedaan gaji PNS dan gaji PPPK berikut ini!
Daftar Gaji PNS per Golongan Berdasarkan PP 15 tahun 2019:
Sumber: