Kasihan Tahun 2023 Tenaga Honorer di Kota Bengkulu Tidak Dapat THR, Ini Alasannya!

Kasihan Tahun 2023 Tenaga Honorer di Kota Bengkulu Tidak Dapat THR, Ini Alasannya!

Ribuan Tenaga Honorer di Kota Bengkulu tidak akan mendapatkan THR tahun 2023/Foto: Ilustrasi Tenaga Honorer Non ASN--Antaranews.com

RK ONLINE - Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu memastikan jika tahun 2023 ini ribuan Tenaga Honorer di Kota Bengkulu tidak dapat Tunjangan Hari Raya atau THR.

 

Sebab Pemerintah Kota Bengkulu juga sudah memastikan kalau tahun 2023 ini, THR hanya akan diberikan kepada PNS dan ASN PPPK.

BACA JUGA:Kenaikan THR 2023 PNS ASN PPPK TNI Polri Bikin Sumringah, Ini Jadwal Pencairan THR Menurut MenPAN RB Anas!

Sedangkan untuk Tenaga Honorer yang berjumlah lebih dari 2.700 orang, sudah dipastikan tidak akan mendapatkan THR tahun 2023 dari Pemkot Bengkulu.

 

Terang saja informasi ini memicu kekecewaan bagi kalangan Tenaga Honorer di lingkungan Kota Bengkulu. Pasalnya denganjam kerja yang sama dengan PNS atau ASN, beberapa Tenaga Honorer mengaku sangat mengharapkan mendapat THR dari Pemerintah Kota Bengkulu.

BACA JUGA:CATAT Ini 5 Samsat yang Melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Ada Diskon 50 Persen!

"Kalau mau dibilang kecewa yang kecewa, karena jam kerja kami Tenaga Honorer sama saja dengan jam kerja PNS atau ASN lainnya. Harapannya ada THR untuk kami (Tenaga Honorer) meskipun besarannya tidak sebesar THR PNS atau ASN," sesal salah satu Tenaga Honorer di lingkungan Pemkot Bengkulu baru-baru ini.

 

Namun perlu diketahui kalau ternyata, Pemerintah Kota Bengkulu melakukan hal ini bukan tanpa alasan. Bahkan Tenaga Honorer di Kota Bengkulu tidak bisa mendapatkan THR karena bukan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintahan yang diakui UU.

BACA JUGA:4 Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Provinsi Bengkulu, Bebas Denda - Penghapusan Biaya BBNKB SWDKLJ

Sebab pembagian THR sendiri telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU tersebut mjuga menerangkan kalau yang berhak mendapatkan THR, hanyalah PNS atau ASN. Sedangkan Tenaga Honorer sama sekali tidak termasuk di dalam keduannya.

 

Sumber: