Aturan Baru, ASN Disdikbud di Provinsi Ini Wajib Masuk Kantor Pukul 05.30 Pagi
Aturan baru yang diberlakukan Pemprov NTT membuat ASN Disdikbud Provinsi NTT masuk kantor pukul 05.30--Tangkapan layar
BACA JUGA:Soal Penghapusan Tenaga Honorer Non ASN November 2023, Ini Kata MenPAN RB Anas!
Dirinya menjelaskan jika aturan baru ini menuntut ASN agar lebih cepat masuk kantor sebagai bagian dari revolusi mental.
"Selama ini keluhan dari guru-guru itu disampaikan melalui layanan lapor Pak Kadis. Sekarang kita memulai dengan aturan baru masuk kantor pukul 05.30 Wita," jelasnya.
Dengan adanya aturan baru yang mengharuskan ASN masuk kantor pukul 05.30 WITa ini, Linus berharap dapat membawa perubahan kinerja ASN Disdikbud Provinsi NTT khususnya dalam memberikan pelayanan.
"Semoga saja ini membawa perubahan untuk menjadi lebih baik," pungkasnya.
Sumber: