Baru 4 Kabupaten Bentuk Regulasi Perpustakaan

Baru 4 Kabupaten Bentuk Regulasi Perpustakaan

DOK/RK : Perpustakaan daerah Provinsi Bengkulu--

RK ONLINE  - Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd melalui  Kepala Bidang Deposit Pengembangan Koleksi dan Layanan DPK Provinsi Bengkulu, Hj. Wardaniar, SH, M.Pd mengatakan, saat ini sudah ada empat kabupaten yang sudah menerapkan dan mengoptimalkan program perpustakaan berbasis inklusi sosial dengan membentuk regulasi atau menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perpustakaan berbasis inklusi sosial.

 

"Untuk saat ini sudah ada empat kabupaten, yaitu Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Seluma, dan Rejang Lebong, yang sudah punya regulasi program perpustakaan berbasis inklusi sosial ini," kata Wardaniar, Jumat (24/2).

 

Program perpustakaan berbasis inklusi sosial sendiri adalah program yang menjadikan perpustakaan sebagai tempat yang dapat memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan potensi daerahnya atau keberadaan perpustakaan yang menyediakan kebutuhan masyarakat desa sesuai dengan kearifan lokal dan potensi daerahnya.

 

Di Bengkulu, program perpustakaan berbasis inklusi sosial sendiri terus didorong, salah satunya dengan adanya dukungan regulasi yang dibuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 30 tahun 2019 tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis inklusi sosial, juga didukung regulasi lainnya sepeti Pergub nomor 43 Tahun 2019 tentang Pengembangan Perpustakaan di Provinsi Bengkulu, dan Pergub nomor 44 tahun 2019 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca.

 

Regulasi ini juga  terus didorong membentuk regulasi turunan berupa Peraturan Bupati atau Walikota (Perbup/Perwal) yang harus dibuat kabupaten dan kota agar program yang ada dapat berjalan secara menyeluruh.

 

Wardaniar memaparkan, Keberadaan perpustakaan berbasis inklusi sosial bertujuan untuk mendukung pemberdayaan dan literasi pada masyarakat daerah. Sebagai contoh, apabila dalam kabupaten memiliki penduduk yang sebagian besar sebagai petani sawit, padi, dan lainnya, maka perpustakaan wajib memadukan koleksi dengan yang dibutuhkan seperti buku tentang sawit, tata cara penanaman, pemupukan dan semacamnya. Dengan demikian pengetahuan atau literasi yang dimiliki perpustakaan dapat mendukung hasil pertanian lebih baik lagi yang tentunya berdampak positif pada kemajuan perekonomian daerah.

 

"Silahkan perpustakaan daerah bisa menganggarkan pengadaan koleksinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Anggaran ini bisa dari yang dialokasikan khusus oleh bupati atau diambil dari anggaran dana desa. Apalagi dalam aturan ada ketentuan penggunaan kas desa sekian persen untuk meningkatkan minat baca," ujarnya.

 

Sumber: