Bisa Terbitkan Izin Keramaian, Tapi Bukan untuk Pesta Malam

Bisa Terbitkan Izin Keramaian, Tapi Bukan untuk Pesta Malam

DOK/RK : TATAP MUKA : Tatap muka dengan masyarakat dilaksanakan jajaran Polsek Tebat Karai dalam rangka Jumat Curhat--

RK ONLINE - Jum'at Curhat kembali dilaksanakan jajaran pihak Polres Kepahiang Polda Bengkulu malalui Polsek Tebat Karai. Jumat (24/2) jajaran Polsek Tebat Karai bertatap muka dengan masyarakat di Desa Nanti Agung Kecamatan Terbat Karai.

 

Sama dengan Curhat Jumat sebelumnya, sejumlah aspirasi masyarakat ditampung jajaran Polsek Tebat Karai. Sebaliknya Polsek Tebat Karai menyampaikan pemberitahuan dan pemahaman terhadap masyarakat setempat. Dari kegiatan ini diharapkan keamanan dan ketentraman di wilayah Kabupaten Kepahiang terutama di Kecamatan Tebat Karai, tetap terjaga kedepannya.

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Tebat Karai, Iptu. Dody Hariyala, SH menyampaikan, masyarakat Desa Nanti Agung Kecamatan Tebat Karai dalam kegiatan Jum'at curhat minta penjelasan tentang cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu masyarakat setempat menginginkan adanya pencegahan penggunaan lem aibon oleh remaja, serta beberapa aspirasi lainnya.

 

"Kita sampaikan secara rinci, harapan kita dari tatap muka yang dilakukan secara rutin setiap Jum'at ini bisa memberikan dampak baik serta menambah pengetahuan masyarakat setempat," kata Kapolsek.

 

Dirinya juga menginformasikan kepada masyarakat wilayah Tebat Karai, jika pihaknya sudah bisa untuk menerbitkan izin keramaian. Terkait melaksanakan pesta hajatan nikah dan sifatnya mengumpulkan orang banyak. Hanya saja jika itu melaksanakan pesta pernikahan ketika malam hari dipastikan tidak akan diterbitkan.

 

"Kita hanya menerbitkan izin keramaian saat siang hari saja. Jika ada yang minta diterbitkan izin keramaian untuk pesta saat malam hari, tidak akan kita terbitkan. Karena kita sudah mempunyai larangan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kabupaten Kepahiang," sampai Kapolsek.

 

BACA JUGA:Jum'at Curhat, Masyarakat Mekar Sari Minta Ini ke Polsek Kabawetan

 

Sumber: