Dipastikan Blacklist 3 Kontraktor Eks SMI

Dipastikan Blacklist 3 Kontraktor Eks SMI

DOK/RK : Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST--

RK ONLINE - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa ada tiga kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan jalan yang dibiayai dari pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) di tahun 2020 lalu, dinyatakan blacklist.

 

Ketiga kontraktor tersebut blacklist lantaran pada masing- masing kegiatan pekerjaan  putus kontrak atau tidak selesai 100 persen. Perusahaan tersebut PT. Nurangga Brother's Putra yang mengerjakan pembangunan jalan Pusat Pemerintahan - Barat Wetan sebesar Rp 23,9 miliar, dalam realisasinya hanya 53 persen.

 

Kemudian PT. Bayu Inti Pelangi yang mengerjakan pembangunan jalan Paket II Cinto Mandi - Langgar Jaya dengan anggaran sebesar Rp 18, 5 miliar yang realisasinya hanya 23 persen. Terakhir ada PT. Sarana Multikarya Indonesia yang mengerjakan peningkatan jalan kabupaten penghubung desa Renah Kurung - Batu Bandung senilai Rp 17,3 miliar yang realisasi pengerjaannya hanya 17 persen saja.

 

"Diputus kontraknya karena sampai dengan berakhirnya masa kontrak, pihak ketiga tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan sampai tuntas. Sehingga, dengan putus kontrak, ketiga kontraktor itu juga dinyatakan blacklist, sehingga selama dua tahun tidak bisa mengikuti tender di daerah kita," papar Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST, Jum'at (24/2).

 

BACA JUGA:180 Dukungan TMS , 563 Pendukung Balon DPD RI Belum Dapat Ditemui

 

Lebih lanjut Rudi menjelaskan jika, dari ketiga link pekerjaan yang tidak selesai 100 persen tersebut melalui tahap audit, sehingga pembayarannya sesuai dengan progres pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Bahkan proyek yang dibiayai PT SMI tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

"Tindak lanjut temuan BPK itu pula sudah diselesaikan tahun lalu, berdasarkan audit pekerjaan dan pembayaran progres pekerjaan," demikian Rudi.

Sumber: