Jangan Sampai Salah, Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023!

Jangan Sampai Salah, Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023!

Langkah-langkah atau atau syarat dan biaya perpanjangan SIM/Foto: Ilustrasi--Disway.id

- SIM lama yang masih berlaku

 

- Surat keterangan Lulus uji simulator

 

- Tes psikologi diaplikasi epPSI atau klik link aplikasi digital koorlantas Polri. Biaya yang dikenakan untuk tes psikologi ini biasanya Rp37.500 dan biaya tersebut, dapat dibayarkan menggunakan e-wallet atau transfer via ATM.

 

- Tes pemeriksaan kesehatan online di laman https://erikkes.id/. Kemudian melakukan tes secara online ataupun offline dengan mendatangi faskes yang tersedia.

 

Adapun cara Perpanjang SIM Online sendiri, bisa dilakukan melalui aplikasi atau dilakukan secara langsung di kantor Samsat, Satpas dan SIM Keliling. Berikut cara perpanjang SIM secara offline dan online:

BACA JUGA:Kuota Jemaah Haji 2023 Terbanyak Bukan Jakarta, Ini Daftar Lengkap Kuota Haji 2023 Seluruh Indonesia!

Cara perpanjang SIM melalui aplikasi

Proses pengurusan SIM, baik membuat SIM baru maupun perpanjang SIM bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). 

 

Nantinya, SIM akan dikirim ke rumah pemohon atau pemohon bisa juga mengambilnya sendiri di SATPAS terdekat. Perpanjangan SIM Online biasanya memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung antrian. Bila antrean di SATPAS mengalami lonjakan, prosesnya akan memakan waktu yang lebih panjang. Estimasi waktu tersebut belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pemohon.

 

Sumber: