Hanya 1 Toko Sembako Jual Minyak Curah

Hanya 1 Toko Sembako Jual Minyak Curah

DOK/RK : Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos--

RK ONLINE - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang mengantisipasi kelangkaan minyak goreng serta kenaikan harga menjelang Ramadhan 1444 H/2023 M, dengan intens melakukan pemantauan serta pengawasan secara ketat.

 

Terlebih minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.500 per Kilogram masih menjadi incaran masyarakat, lantaran harganya jauh lebih murah dibandingkan minyak goreng kemasan.

 

Apalagi seperti di Pasar Kepahiang, sejauh ini hanya ada 1 toko sembako yang siap mengecer minyak curah, yakni Toko H. Ali. Diketahui Awal Februari lalu sedikitnya 4 ton minyak curah yang didistribusikan ke toko ini untuk diecer.

 

"Kami terus melakukan pantauan dan pengawasan terkait dengan ketersediaan minyak goreng dan harganya, sudah barang tentu khusus minyak curah dan MinyaKita, lantaran harus diecer sesuai HET. Kalau minyak curah di Kepahiang hanya diecer oleh toko sembako H.Ali, itu dijual dengan HET Rp 15.500 per Kilogram. Pada awal bulan lalu ketersediaannya mencapai 4 ton, ketersediaan tergantung permintaan toko pada distributor," sampai Kadis Perdagangan, Kop dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan Abdullah, SE Rabu (22/2).

 

BACA JUGA:Tidak Ada Distributor MinyaKita di Kepahiang

 

Sementara MinyaKita, dijelaskan Abdullah, diecer oleh beberapa toko grosir Sembako. Di Kepahiang sedikitnya ada 6 toko yang menjual minyak goreng yang dijual harus berdasarkan HET tersebut. Dengan demikian, pihaknya lanjut Abdullah, terus mengimbau kepada pengecer atau toko untuk mematuhi ketentuan pemerintah. Pertama, terkait dengan HET. Kemudian terkait pembatasan penjualan dalam seharinya.

 

"Setiap pekannya kita menurunkan petugas pengawas perdagangan untuk memonitor ketersediaan bahan pokok penting di Pasar Kepahiang. Beberapa diantaranya mengantisipasi adanya penimbunan yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga. Selanjutnya soal imbauan HET dan batasan penjualan MinyaKita dan minyak curah," demikian Abdullah. 

Sumber: