Cuma 10 Kg Sehari

Cuma 10 Kg Sehari

DOK/RK : Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos.--

RK ONLINE - Tidak hanya MinyaKita, pemerintah juga membatasi pembelian minyak goreng curah. Menurut Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan nomor 03/2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, tiap orang hanya boleh beli minyak goreng curah 10 Kilogram per hari.

 

Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan Abdullah, SE menyampaikan bahwa aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada pedagang ataupun pengecer bahan pokok penting di pasar.

 

"Penjualan minyakgoreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 Kg per orang per hari, untuk minyak goreng curah," kata Abdullah, kemarin.

 

BACA JUGA:Pelaku UMKM Ngeluh, MinyaKita Mulai Langka

 

Sementara pembelian MinyaKita dibatasi 2 liter per hari untuk setiap orang. Aturan lainnya dalam SE tersebut adalah penjualan minyak goreng harus mematuhi harga domestic price obligation dan harga eceran tertinggi atau HET. "Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini, jangan sampai tidak dipatuhi karena ada aturan Kementerian Perdagangan," jelas Abdullah.

 

Dia menambahkan, SE tersebut dikeluarkan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng, sekaligus memastikan kembali HET minyak goreng kemasan sederhana tetap Rp 14 ribu per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram.

Sumber:

Berita Terkait