Cipta Kondisi, Polsek Curup Amankan Tuak dan Miras
DOK/RK : Polsek Curup gencar melakukan razia dalam rangka cipta kondisi diwilayah hukumnya--
RK ONLINE - Beberapa hari terakhir, Polsek Curup gencar melakukan razia dalam rangka cipta kondisi diwilayah hukumnya. Hasilnya puluhan liter tuak serta minuman keras (miras) botolan berhasil diamankan dari sejumlah titik. Tak hanya itu, pemilik warung yang kedapatan menjual miras juga diberikan sanksi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kapolsek Curup Iptu Singgih W, SH selain warung-warung milik masyarakat, razia juga dilakukan di tempat karaoke yang ada di wilayah Polsek Curup. Setidaknya ada 4 lokasi yang didatangi petugas, yakni warung milik Ahmad Subari (52), Deni (42) dan Johan (52), ketiganya warga Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara. Serta tempat karaoke di Kecamatan Curup Tengah.
"Miras maupun tuak yang diperoleh dari empat lokasi itu kami amankan sebagai barang bukti, " ujarnya.
Dari razia yang dilakukan, petugas juga ikut memeriksa setiap pengunjung. Seperti identitas maupun barang bawaan. Hasilnya tak ada yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) atau barang terlarang lainnya.
BACA JUGA:102 ASN Rejang Lebong Dimutasi
"Kami memberikan peringatan kepada pemilik warung maupun pengelola karaoke agar tidak menjual miras maupun tuak lagi, " lanjutnya.
Ia mengatakan kegiatan ini akan dilakukan untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023 ini.
Sumber: