Pekan Depan Pencairan ADD/DD Sudah Bisa Diusulkan
DOK/RK : INGATKAN : Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zam Zam Kurniawan mengingat agar pemerintah desa segera menyampaikan usulan berkas ADD/DD TA 2023.--
RK ONLINE - Pascaevaluasi APBD TA 2023 dan penerimaan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, program dan kegiatan diinstruksikan segera dilaksanakan. Salah satunya, realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dialokasikan kepada 105 desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang memastikan, mulai pekan depan pemberkasan usulan pencairan ADD/DD tahap I Tahun Anggaran 2023 sudah dapat dimulai. Ini lantaran evaluasi lanjutan Perbup DD TA 2023 sudah selesai. Ini disampaikan oleh Kadis PMD Kabupaten Kepahang Iwan Zamzam Kurniawan, MH, Rabu (15/2).
"Perbup yang dievaluasi sudah final, itu artinya pemerintah desa telah dapat menyampaikan usulan pemberkasan pencairan ADD/DD tahap I tahun anggaran 2023 ini. Usulkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan," kata Iwan.
BACA JUGA:DD Dilarang untuk Bangun Balai Desa Baru, Rehab?
Lebih lanjut dijelaskan Iwan, pemerintah desa harus memahami dan mematuhi prosedur pencairan dana desa yang ditetapkan pemerintah. Antara lain pencairan dana desa dilakukan bertahap sesuai dengan persentase yang ditetapkan. Kemudian pencairan tahap pertama diajukan kepala desa dengan melengkapi administrasi yang ditentukan.
"Jadi pencairan DD ini ada beberapa tahapan, melalui anggaran tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar desa, penguatan kelembagaan dan pemenuhan kegiatan di desa," papar Iwan.
Adapun pengalokasikan dana desa masih mempedomani PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, perhitungan dana desa ditentukan berdasarkan alokasi dasar, alokasi dihitung dari jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Sumber: