Program REHAB Atasi Tunggakan Iuran JKN

Program REHAB Atasi Tunggakan Iuran JKN

DOK/RK : Kepala cabang BPJS Kesehatan Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM--

14.996 yang Nunggak 

 

RK ONLINE - BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB. Program ini ditujukan bagi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kepahiang sejauh ini mencatat, sebanyak 14.996 jiwa atau peserta menunggak dengan total tunggakan mencapai Rp 11.651.483.173.

 

"Dimana rinciannya menunggak kelas 1 sebnyak 843 jiwa Rp. 1.728.796.710, Kelas 2 sebnyak 1.737 jiwa Rp. 6.882.769.040  dan kelas 3 sebnyk 12.416 jiwa Rp. 7.376.263.213. Tentu kita menganjurkan untuk mengikuti program REHAB, dimana pembayaran tunggakan iurannya bisa dilakukan dengan cara dicicil," jelas Kacab BPJS Kesehatan Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM, Rabu (15/2) kemarin.

 

BACA JUGA:Kartu BPJS Kesehatan Tetap Aktif, Walaupun...

 

Desnita menjelaskan, Program REHAB diharapkan bisa membantu meringankan beban peserta Program JKN yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan mulai dari 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.

 

Status peserta baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya telah lunas. "Beberapa persyaratan untuk dapat mengikuti program tersebut diantaranya, peserta yang memiliki tunggakan segmen PBPU dan BP dengan tunggakan 4 sampai 24 bulan. Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau mendaftar program BPJS Kesehatan," demikian Desnita.

Sumber: