Pengedar Narkoba, 2 Warga Rejang Lebong Diamankan Personel Polres Kepahiang, Barang Bukti 1 Kg Ditemukan!
Personel Polres Kepahiang berhasil amankan pengedar narkoba asal Rejang Lebong lengkap dengan barang bukti 1 Kg ganja. --Radarkepahiang.id
RK ONLINE - RI (19) warga Iskandar Ong dan HA (22), warga Talang Rimbo Kabupaten Rejang Lebong diamankan Satres Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Rabu 15 Februari 2023 sebagai pengedar narkoba.
Kedua pria asal Rejang Lebong ini, diamankan personel Polres Kepahiang sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Bersamaan dengan terduga pelaku, barang bukti berupa 1 Kg ganja juga berhasil ditemukan dan diamankan ke Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si dalam Press Release di Aula Vicon Polres Kepahiang, Rabu 15 Februari 2023 mengatakan jika pengedar narkoba bersama barang bukti 1 Kg ganja ini, sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan.
BACA JUGA:Perkara Pencabulan Santriwati, Ini Jadwal Sidang Perdana Oknum Ketua Yayasan Ponpes
"Dua terduga pengedar narkoba ini sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolres Kepahiang yang saat itu didampingi Waka Polres, Kompol. Andi Kadesma dan Kasatres Narkoba, AKP. Tommy Syahri, SH, MH.
Sumber: